TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan deadline waktu bagi warga penghuni Pasar Gambus, untuk mengosongkan kawasan tersebut, pada tanggal 31 Desember 2023.
Keputusan tersebut diambil PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena setelah bertemu dengan perwakilan RT/RW.
“Telah Kita sepakati untuk warga penghuni Pasar Gambus agar keluar dari lokasi itu pada 31 Desember 2023. Dimana surat pernyataan akan disampaikan kepada Pemkot Ambon, sehingga 1 Januari 2024 kita ratakan dengan tanah Pasar Gambus, untuk kepentingan pemerintah,” ujar Wattimena kepada wartawan, di Ambon, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, kesepakatan itu akan menjadi win-win solution bagi Pemkot dan warga, yang selama ini menghuni lokasi Pasar Gambus.
“Saya rasa, ini win-win solution. Di satu sisi, kita ingin manfaatkan aset Pemkot Ambon, namun di sisi yang lain, kita memperhatikan yang cari nafkah di situ,” ujar dia.
Saat disinggung mengenai relokasi bagi warga yang selama ini menghuni Pasar Gambus, Wattimena menegaskan, kesepakatan itu tanpa adanya opsi relokasi ke pasar lainnya, karena keterbatasan lahan.
“Kita deal tanpa opsi apapun. Kita pikirkan nasib mereka, tapi kita juga terbatas dalam lahan yang dimiliki,” beber Wattimena.
Menurutnya, setelah Pasar Gambus ditertibkan, maka rencananya akan dijadikan sebagai lahan parkir truk bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso. Namun opsi yang lain, kawasan tersebut bisa saja ditata dengan konsep baru, yakni sebagai tempat berjualan yang lebih baik.
“Awalnya untuk parkiran truk yang bongkar muat di pelabuhan Yos Sudarso, tapi nanti kita lihat lagi. Bisa saja dengan konsep baru, kita tata itu sebagai tempat jualan yang lebih bermartabat dan manusiawi,” harap dia.
Untuk itu Wattimena berharap, rentang waktu hampir setahun ini, dapat dimanfaatkan oleh warga penghuni Pasar Gambus, untuk mencari tempat tinggal yang baru.
“Warga juga dapat mempersiapkan pembongkaran secara pribadi tempat berjualan mereka saat ini, sehingga 31 Desember 2023 kawasan tersebut sudah bersih,” tutup Wattimena.