TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Setelah melakukan uji publik rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Papua Selatan Pemilu Tahun 2024, hasilnya akan diserahkan kepada KPU RI.
Selanjutnya, KPU RI yang akan memutuskan mana yang akan ditetapkan sebagai daerah pemilihan dan alokasi kursi yang ditetapkan untuk Pemilu tahun 2024.
“Jadi hasil apapun yang diputuskan oleh pimpinan KPU RI itulah yang terbaik untuk pelaksanaan Pilu 2024 tanggal 14 Febuari,” ujar Pelaksana Tugas KPU RI untuk Wilayah Provinsi Papua Selatan, Melkianus Kambu, Jumat (20/1/2023) di Sekretariat KPU PPS.
Selanjutnya, tanggal 22 Januari 2023 akan dilakukan persentase oleh 38 provinsi, dan Provinsi Papua Selatan akan dipresentasikan oleh Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Papua, Fransiskus A. Letsoin.
Sementara penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi seluruh Indonesia akan ditetapkan tanggal 9 Februari 2023. Tahap selanjutnya, akan dilanjutkan dengan tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.