Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masuk Keluar Kantor, ASN Pemkot Ambon Wajib Gunakan Absensi Baktiku

×

Masuk Keluar Kantor, ASN Pemkot Ambon Wajib Gunakan Absensi Baktiku

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Benny Selanno. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Akan ada aturan baru, yang akan diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Aturan yang dimaksudkan adalah, ASN wajib menggunakan aplikasi elektronik “Baktiku”, saat masuk dan keluar kantor.

Hal itu bertujuan, untuk mempermudah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, untuk melakukan pengawasan serta pemantauan, terhadap kehadiran dan kinerja para pegawai.

Example 300x600

Untuk diketahui, absensi elektronik Baktiku telah dilaunching dan diujicobakan sejak September tahun 2022 lalu.

“Seluruh pegawai baik itu ASN maupun tenaga kontrak di Pemkot Ambon, wajib menggunakan aplikasi absensi Baktiku,” tegas Kepala BKPSDM Kota Ambon, Benny Selanno kepada wartawan, usai mengikuti apel perdana di tahun 2023, di halaman Parkiran Balai Kota Ambon, Senin (2/1/2023).

Melalui aplikasi Baktiku, kata dia, kehadiran dan kinerja para pegawai lingkup Pemkot Ambon dapat dikontrol, yang tentunya turut berdampak pada hak-hak yang nantinya diterima oleh pegawai yang bersangkutan.

“Ini tentu BKPSDM lebih mudah mengontrol seluruh pergerakan pegawai sehari dalam bekerja. Selain itu, pelaksanaan absen elektronik ini dalam rangka meningkatkan efektivitas kerja, dan tanggung jawab aparatur negara untuk melayani masyarakat,” ujarnya.

Selanno berharap, dengan kemudahan yang telah diberikan, para ASN dan non ASN dapat menggunakannya dengan baik, sehingga ASN dapat bekerja dengan baik dan menyelesaikan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Ia menegaskan, apabila dalam prosesnya kedepan masih kedapatan pegawai yang dengan sengaja terlambat masuk kantor, bahkan melakukan pelanggaran disiplin, yakni masuk keluar kantor pada jam kerja, maka akan diberikan sanksi tegas.

“Untuk seluruh ASN atau tenaga kontrak, apabila terlambat kita akan memberikan sanksi tegas,” tandas Selanno.

Example 300250
Example 120x600