TEROPONGNEWS.COM, SURABAYA – Samanhudi Anwar mantan Wali Kota Blitar ditetapkan sebagai tersangka kasus perampokan dan penganiayaan Wali Kota Blitar, Santoso beserta istri di rumah dinas Jalan Sudanci Suprijadi pada 12 Desember 2022 lalu.
Samanhudi Anwar pernah menjabat sebagai Wali Kota Blitar dua periode yaitu 3 Agustus 2010-3 Agustus 2015 dan 17 Februari 2016-15 Februari 2019.
Polisi menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar pada hari Jumat (27/1/2023) karena diduga menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
“Pada pukul 03.00, kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar SA terkait keterlibatannya dalam kasus curas di rumdin wali kota,” ujar Irien Toni Hermanto di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023) dikutip Liputan6.
Irjen Toni menegaskan, mantan Wali Kota Blitar SA disangkakan dengan pasal pencurian dan kekerasan, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. “Jadi yang bersangkutan ini merupakan pelaku yang turut membantu aksi tersebut,” ujar Irjen Toni.
Pria kelahiran Blitar, 8 Oktober 1957, itu menapaki karier politik sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Blitar.
Pada periode pertama, ia berpasangan dengan Purnawan Buchori sebagai wakilnya. Sedangkan periode kedua, wakilnya yakni Santoso yang sekarang menjabat sebagai Wali Kota Blitar.
Pada Senin (10/10/2022), dirinya baru saja keluar dari bui di Lapas Sragen, usai menjalani hukuman atas kasus suap, sejak tahun 2018. Sebelumnya, ia sempat ditangkap Komite Pemberantas Korupsi (KPK) pada Juli 2018 setelah lembaga antirasuah ini melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.
Setelah sempat dinyatakan DPO, Samanhudi akhirnya menyerahkan diri ke kantor KPK pada tanggal 8 Juni 2018 malam hari. Samanhudi didakwa menerima suap Rp 1,5 miliar atas pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Samanhudi langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Terkait keterlibatanya dalam aksi kejahatan perampokan, polisi mengatakan Samanhudi memberikan informasi kondisi di dalam rumah dinas Wali Kota tersebut sehingga dapat melancarkan aksi perampokan yang tepat.
“Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi,” kata Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, kepada wartawan, Jumat (27/1/2023).
Irjen Toni menambahkan bahwa pencurian dengan Kekerasan, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Akan dikenakan Pasal 365 jo 55 KUHP jo 56 KUHP,” katanya.