TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Dunia maya dihebohkan dengan adanya surat edaran (SE) tentang penggalangan dana donasi yang bertanda tangan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor dengan nomor 065/01128/2022, beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalsel membantah telah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Kepala Seksi Pemberdayaan Perorangan, Keluarga dan PSDS Dinsos Kalsel, Rahmat menyatakan, jika surat edaran tidak benar atau hoax.
“Jika dianalisis baik secara substansi maupun tata penulisan surat edaran tersebut seperti redaksi surat, mengartikan singkatan PPKS seharusnya diartikan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial, tapi ini saja sudah salah kaprah,” kata Rahmat kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin (16/1/2023).
Menurut Rahmat, dari sisi penulisan nomor bisa dikatakan keliru, lantaran pada nomor surat edaran tersebut tidak ada identitas SKPD mana yang mengeluarkan surat dimaksud, sehingga boleh dikatakan tidak ada yang bertanggung jawab atas edaran tersebut.
“Selanjutnya karena tidak ada identitas SKPD yang mengeluarkan, maka jelas dapat dikatakan surat edaran tersebut tidak benar, dan pejabat kepala daerah dalam hal ini gubernur sebagai pimpinan eksekutif Pemprov Kalsel dalam mengeluarkan surat edaran sejatinya harus melalui SKPD penanggungjawab teknis, misal Dinsos dan Disdikbud,” ujar Rahmat.
Dari hasil penulusuran pengurusan izin, kata dia, Dinsos Kalsel selaku leading sektor yang berwenang mengeluarkan persetujuan teknis izin, untuk kegiatan pengumpulan uang dan barang melalui DPMPTSP tidak pernah memproses surat edaran ini, sehingga tidak berizin atau ilegal.
“Pengumpulan uang dan barang diselenggarakan oleh organisasi sosial kemasyarakatan, dan kepanitiaan bukan oleh pemerintah. Dalam hal surat edaran tersebut disebutkan oleh Pemprov Kalsel. Hal ini jelas tidak benar, dan ditambah lagi peruntukannya disebutkan untuk KB, PAUD, TK, MI, dan PKBM yang notabene adalah dibawah kementerian atau disdikbud, yang memungkinkan lembaga tersebut untuk dianggarkan,” ungkap Rahmat.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinsos Kalsel, Rizdie berpesan kepada yang sudah menerima surat tersebut, agar konfirmasi ke pihak Dinsos Kalsel.
“Apapun hal-hal yang berhubungan dengan penggalangan dana itu perizinannya ada di dinsos, apabila lingkup kabupaten/kota itu kewenangan Dinsos Provinsi Kalsel, tetapi apabila hanya untuk kabupaten ataupun kota cukup Dinsos kabupaten/kota. Selanjutnya hubungi disdikbud terkait yang di sini disebutkan adalah kelompok belajar, paud, dan TK,” tandasnya.