Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bersama Tiga Instansi, Pansus C Bahas Evaluasi Pokir Dewan 2022

×

Bersama Tiga Instansi, Pansus C Bahas Evaluasi Pokir Dewan 2022

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Panitia Khusus Komisi C (Pansus C) Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Merauke melakukan pertemuan bersama Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Merauke, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, dan Inspektorat Kabupaten Merauke.

Pihaknya membahas terkait evaluasi pokok pikiran (Pokir) dewan berupa pekerjaan fisik infrastruktur jalan tahun 2022 yang belum rampung dikerjakan. Sebagian pekerjaan jalan tidak sesuai dengan spek, bahkan sama sekali belum dikerjakan oleh pihak ketiga atau kontraktor.

Example 300x600

Ketua DPRD Kabupaten Merauke sekaligus Penanggungjawab Pansus C, Ir. Benny Latumahina menyebut, evaluasi pembangunan infrastruktur jalan di Merauke mendapat sorotan. Selain tidak selesai pada masa kontrak, tetapi juga kualitas dari sebagian hasil pengerjaan tidak memberikan kepuasan kepada masyarakat.

“Kami panggil bapak ibu untuk menjelaskan. Karena saya lihat teman-teman kontraktor macam biasa-biasa saja. Sementara pokok pikiran dewan ini sudah diketahui masyarakat, ketika ini tidak berjalan baik malu kita,” ucap Benny Latumahina di ruang rapat DPRD Merauke, Rabu (25/1/2023).

Secara laporan penyelesaian paket kerja Dinas PU 2022 capai 85 persen. Namun keterlambatan pekerjaan juga disebapkan keterlambatan diturunkan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA). Kemudian kurangnya tenaga konsultan untuk pengawasan terhadap banyaknya pekerjaan di lapangan guna memastikan kualitas terjamin, terang Kadis PU Yanuarius Katmo dalam laporannya.

Selanjutnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Yohan M. Rantetampang menyampaikan, dari 66 paket yang dikelola, 51 kegiatan terealisasi 100 persen untuk fisik dan keuangan sesuai kontrak sebelum 31 Desember 2022.

Namun masih ada 15 paket belum tuntas karena faktor cuaca, transportasi dan kesiapan material yang harus didatangkan dari luar Merauke. Terhadap 15 paket ini Dinas membuat adendum 40 hari perpanjangan hari kerja dengan merujuk pada Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) nomor 189/PMK.05/2022. Peraturan Kementrian Keuangan (PMK) nomor 189/PMK.05/2022 adalah Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Penyelesaian Pekerjaan pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan sampai dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan akan Dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2023.

Pihak Kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan berdasarkan pada Pasal 120 Perpres 70 tahun 2012, tentang sanksi keterlambatan. Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak karena kesalahan Penyedia Barang/Jasa, dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

“Selama 40 hari, semua pekerjaan fisiknya sudah selesai dikerjakan per tanggal 20 Januari 2023. Namun, sisa pembayaran keuangannya masih menunggu keputusan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).”

Lanjut, Kadis Perumahan menambahkan untuk pembangunan rumah masyarakat dengan pagu 12 miliar juga telah realisasi fisik dan keuangan 100 persen sesuai kontrak sebelum 31 Desember 2022.

Kepala Inspektorat Kabupaten Merauke, Rudy Edward Risamasu menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan di lapangan setelah pekerjaan selesai dikerjakan sesuai masa kontrak. Apakah dikerjakan sesuai spek atau Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP). Jika fakta di lapangan tidak sesuai dan tidak capai 100 persen, tetapi sudah dibayarkan 100 persen maka itu dianggap sebagai temuan dan pihak kontraktor wajib kembalikan ke kas daerah.

“Begitu pula dengan paket pekerjaan yang ditambah masa kerjanya. Dalam masa 40 hari masih belum terselesaikan maka akan diberikan sanki tegas berupa blacklist terhadap perusahan kontraktor bersangkutan yakni selama lima tahun tidak bisa mengikuti tender.”

Meski demikian, tidak semua pembangunan fisik infrastruktur dinilai buruk, sebagian justru mendapatkan apresiasi karena kualitas yang bagus.

Example 300250
Example 120x600