TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Uji Publik Rancangan Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Raja Ampat pada Pemilu Serentak Tahun 2024 memasuki babak akhir di KPUD Kabupaten Raja Ampat, Sesala, (13/12/2022).
Dimana dari 3 rancangan dapil yang di usulkan KPUD Raja Ampat mengerucut menjadi 2 rancangan yang disepakati untuk selanjutnya KPUD Raja Ampat mengusulkan ke KPUD Provinsi Papua Barat untuk pembasahan tingkat Provinsi pada tanggal 15 – 16 Desember 2022.
Usai pembahasan di ditingkat KPUD Provinsi, KPUD Raja Ampat akan mengawal usulan partai politik dan perwakilan masyarakat ini ke KPU RI Pada tanggal 17 – 19 Desember 2022 untuk selanjutkan menjadi pertimbangan KPU RI untuk mengambil keputusan.
Steven Eibe, S.STP, Ketua KPUD Raja Ampat yang di wawancarai setelah penutupan uji publik Rancangan Daerah Pemilihan (DAPIL) Kabupaten Raja Ampat mengatakan ada dua opsi yang di usulkan ke KPU RI dari tiga opsi yang di rencanakan
“Dari tiga opsi yang di tawarkan sudah mengerucut menjadi Dua Opsi yang di setujui untuk di laporkan yaitu opsi 1 lima dapil dan opsi 2 tiga dapil,” ujar Steven Eibe.
Dijelaskan Ketua KPUD Raja Ampat Steven Eibe, hasil keputusan presentasenya 65 persen peserta yang hadir memilih opsi 2 dengan tiga dapil sementara sisanya 35 persen memilih opsi 1 yaitu lima dapil.
“Kalau kita melihat dari hasil keputusan forum ini, Persentasenya 65 % peserta yang hadir mengusulkan opsi 2 dengan tiga dapil, sementara sisanya 35 % peserta mengusulkan opsi 1 dengan lima dapil,” lanjutnya.
Setelah rancangan ini di usulkan, selanjutnya KPUD Raja Ampat menyiapkan resume rapat disertai dengan daftar hadir dan bukti-bukti serta dokumentasi yang akan kita lampirkan dan di usulkan ke KPU Provinsi untuk dibahas pada tanggal 15-16 Desember 2022. Kemudian di kawal sampai KPU RI tanggal 17 – 19 Desember 2022.
Sebagai perpanjangan tangan KPU RI di kabupaten/kota, Steven Eibe berharap KPU RI mengakomodir keinginan usulan peserta baik partai politik, perwakilan lembaga adat, panguyuban dan pihak lain yang berkompetensi.
“Kami berharap, inikan dua rancangan yang kita ikuti bersama, pada prinsipnya sebagian besar menyetujui untuk rancangan 2 yaitu tiga dapil yang di inginkan, Kami berharap KPU RI bisa meyakini dengan baik usulan dari parpol yang sudah masuk,” ujar Ketua KPUD Raja Ampat seraya berharap usulan ini segera di akomodir KPU RI.
Meski demikian Ketua KPUD Raja Ampat, Steven Eibe mengatakan KPU RI dalam menyusun rancangan penataan Dapil ada tujuh prinsip yang menjadi panduan KPU.
“Cuma memang harus kita pahami bahwa ada metode yang di gunakan oleh KPU RI yaitu 7 prinsip, kami berharap rancangan 2 yang di usulkan ini bisa memenuhi 7 prinsip ini,” bebernya.
Menurutnya ada tujuh prinsip yang jadi panduan KPU dalam menyusun rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi ini. Ketujuh prinsip tersebut adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada setiap Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.