TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah di komite olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Papua Barat (PB) yang ditangani Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Reskrimsus (Direskrimsus) Polda Papua Barat, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu S.Sos S.I.K M.Krim mengungkapkan, pihaknya mengawali penyelidikan atas kasus tersebut sejak tanggal 9 September 2022 dengan melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi. Penyidik Tipidkor juga mengumpulkan sejumlah dokumen penting terkait dana hibah KONI Papua Barat.
Berselang 90 hari proses penyelidikan, kata Direskrimsus, maka pada Senin 12 Desember 2022 pihaknya melaksanakan gelar perkara atas kasus tersebut. Hasil gelar perkara merekomendasikan bahwa status penyelidikan dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat naik ke tahap penyidikan.
“Fokus penyidikannya adalah dana hibah KONI Papua Barat tahun anggaran 2019, 2020, dan 2021. Berdasarkan sprint penyidikan tanggal 13 Desember 2022 maka penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 14 Desember 2022,”terang Kombes Romylus dalam keterangannya yang diterima teropongnews.com, Jumat (16/12/2022).
Lanjut Direskrimsus, bahwa peningkatan proses hukum dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan didasarkan atas diperolehnya lebih dari dua alat bukti oleh penyidik. Dan adanya temuan indikasi kerugian keuangan negara mencapai angka miliaran rupiah.
Berdasarkan fakta-fakta, papar Direskrimsus, diketahui bahwa KONI Papua Barat dalam kurun waktu tahun 2019, 2020 & 2021 telah mendapatkan dana hibah Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 227.495.122.000 dengan rincian :
- Tahun 2019 sebesar Rp.60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
- Tahun 2020 sebesar Rp.99.995.122.000 (sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), dan
- Tahun 2021 sebesar Rp.67.500.000.000 (enam puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
Pihaknya, lanjut Kombes Romylus, berhasil mengungkap adanya belanja dan kegiatan dalam pertanggungjawaban (LPJ) KONI Papua Barat yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta tidak disertai dengan bukti pendukung yang sah dan lengkap.
Temuan itu, sambung dia, menguatkan adanya ketidaksesuaian dengan Permendagri No.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.13 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Permendagri No.32 tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000,”papar Direskrimsus.
“Kemudian pasal 3 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 dan paling banyak sebesar Rp.1.000.000.000,”timpal Kombes Romylus.
Terkait siapa tersangka dalam kasus ini, Direskrimsus mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dengan prinsip due process of law, sehingga melalui mekanisme gelar perkara akan dapat ditentukan pihak yang bertanggungjawab..