Anggaran Pendapatan dan Belanja Pemerintah pada tahun 2022 menggunakan anggaran defisit dimana pendapatan Rp1.846,1 triliun lebih sedikit dibanding dengan belanja Rp2.714,2 triliun dan menghasilkan angka defisit Rp868 T atau sekitar 4,85% dari PDB. Hasil APBN ini diperoleh berdasarkan pertimbangan pemerintah atas beberapa hal seperti pertumbuhan ekonomi, harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, inflasi, dan lainnya. APBN ini disusun dengan memperhatikan indikator pembangunan tahun 2022 yaitu angka kemiskinan, tingkat pengangguran, gini rasio, nilai tukar petani, nilai tukar nelayan, dan indeks pembangunan manusia.
Dari keseluruhan APBN, pagu belanja yang menunjukkan Rp2.714,2 triliun merupakan angka yang besar. Dana ini tidak secara keseluruhan dikelola oleh pemerintah pusat. Diperlukan adanya penyalur anggaran di seluruh wilayah Indonesia guna memastikan anggaran tersalur dengan baik, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan sehingga target pembangunan pemerintah berhasil tercapai. Instansi yang bertanggung jawab atas hal ini adalah instansi kementerian keuangan di daerah, salah satunya yaitu KPPN di seluruh Indonesia.
Seperti yang diketahui, pada tanggal 25 Juli 2022 pemerintah Indonesia mengumumkan adanya pembentukan tiga provinsi baru yang merupakan pemekaran dari Provinsi Papua yaitu Provinsi Papua Tengah (UU Nomor 15 Tahun 2022), Provinsi Papua Pegunungan (UU Nomor 16 Tahun 2022) dan Provinsi Papua Selatan (UU Nomor 14 Tahun 2022). Dengan adanya provinsi baru ini maka diperlukan adanya tata organisasi baru untuk mengelola keuangan di tiap-tiap provinsi.
Untuk sementara ini tata organisasi baru masih dalam tahap pembentukan sehingga masing-masing instansi di provinsi baru masih memakai tata organisasi yang lama seperti saat berada dibawah Provinsi Papua untuk mengelola keuangannya. Begitu pula dengan KPPN Merauke sebagai salah satu KPPN yang mengelola anggaran belanja pemerintah di Provinsi Papua. Saat ini KPPN Merauke bertanggung jawab atas anggaran di daerah provinsi baru Indonesia, yaitu Provinsi Papua Selatan. Provinsi ini terdiri dari empat kabupaten yaitu Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digul.
Diantara keempat kabupaten tersebut, terdapat 25 kementerian lembaga lingkup KPPN Merauke, berikut merupakan daftar 10 pagu belanja terbesar untuk masing-masing kementerian/lembaga di lingkup kerja KPPN Merauke untuk tahun 2022.
Berdasarkan data 10 pagu belanja kemeterian terbesar diatas, terlihat bahwa pagu belanja Kementerian/Lembaga terbesar di lingkup KPPN Merauke adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan alokasi sebesaer Rp932,78 miliar, sedangkan Kementerian Perhubungan sebesar Rp401,38 miliar lalu dapat diinformasikan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki pagu terkecil dengan alokasi Rp3,28 miliar.
Sampai dengan akhir Semester 1 tahun 2022, berikut merupakan hasil realisasi di 10 kementerian/lembaga dengan pagu terbesar.
Seperti yang tertera dalam tabel di atas, penyerapan anggaran di beberapa kementerian/lembaga tersebut masih sangat rendah terutama Kementerian/lembaga Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang memiliki pagu terbesar hanya baru merealisasikan anggaran sebesar 17,31%. Bahkan kementerian/lembaga Baddan Pengawas Obat dan Makanan baru merealisasikan anggarannya sebesar 3,88%. Penyerapan anggaran yang lambat ini disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya :
- Mati Internet total untuk wilayah Kabupaten Merauke untuk tanggal 28 Maret – 28 Mei 2022
Pada tanggal 28 Maret – 28 Mei 2022 telah terjadi kejadian dimana akses Internet untuk wilayah Kabupaten Merauke mengalami gangguan/mati. Hal ini disebabkan oleh putusnya kabel Fiber Optik bawah laut yang sehingga seluruh layanan jaringan dari PT. Telkom tidak bisa digunakan. Internet yang padam total selama jangka waktu yang cukup panjang yaitu selama lebih kurang dua bulan ini menyebabkan banyak kegiatan perbendaharaan menjadi terhambat. Seperti yang diketahui, tahun 2022 merupakan tahun roll out SAKTI dimana semua proses perbendaharaan berpusat di aplikasi sakti yang memanfaatkan jaringan internet. Sehingga permasalahan ini sangat berdampak besar pada kualitas penyerapan anggaran di semester I di lingkup wilayah KPPN Merauke. - Permasalahan berikutnya adalah terkait waktu keluar SK yang lambat,
Beberapa satker dengan pagu besar mengalami permasalahan berupa SK pejabat perbendaharaan yang belum turun padahal beberapa pegawai lama sudah mutasi keluar sehingga ada kekosongan jabatan dan terhambat dalam proses pencairan dana. - Permasalahan berikutnya adalah terkait pergantian pegawai
Pegawai baru memerlukan waktu lebih untuk penyesuaian dan transfer knowledge dari pegawai yang lama dan di beberapa satker bahkan pegawai lama pindah tanpa melakukan transfer knowledge sehingga pada akhirnya pegawai baru harus mempelajari sendiri dari awal tentang apa saja yang harus dilakukan dalam proses perbendaharaan negara, dan terkadang malah mengalami kesalahan dan permasalahan baru yang seharusnya bisa dihindari.
Selain beberapa permasalahan diatas, terdapat permasalahan lain yang meskipun tidak signifikan namun tetap menjadi hambatan dalam proses pencairan dana dan anggaran belanja negara.
Meskipun demikian, KPPN Merauke sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 262/PMK.01/2017 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, sudah berusaha mengatasi berbagai permasalahan yang ada, salah satunya adalah dengan Menghubungi PT. Telkom dan bersurat ke kantor Pusat untuk dapat menambah bandwith Internet melalui Satelit untuk meningkatkan kecepatan internet dan mempermudah akses ke internet sehingga proses bisnis berjalan dengan lancar. Selain itu KPPN Merauke juga membuat mitigasi dengan membatasi penggunaan jaringan internet untuk hal-hal yang kurang prioritas dibanding dengan proses bisnis utama, sesuai dengan arahan kepala KPPN Merauke dalam nota dinas nomor ND-96/KPN.3402/2022.
Hal lain yang dilakukan KPPN Merauke adalah dengan menyediakan jaringan internet gratis bagi satker yang mengalami permasalahan yang sama. Melihat kondisi yang terjadi pada wilayah kabupaten merauke khususnya pada para satuan kerja lingkup KPPN Merauke, hal ini dilakukan agar satker dapat melaksanakan tugas dan fungsinya terkait pengelolaan anggaran satuan kerja masing-masing sehingga proses bisnis dapat tetap berjalan, sesuai dengan Surat Kepala KPPN Nomor S-180/KPN.3402/2022.
Tidak hanya itu, KPPN Merauke juga berencana untuk melakukan monitoring dan pembinaan kepada satker-satker yang memiliki tingkat penyerapan anggaran yang rendah, pembinaan dilakukan ke berbagai daerah di wilayah kerja KPPN Merauke yaitu Kab. Boven Digul, Kab. Mappi, Kab. Merauke dan Kab. Asmat.
Dengan adanya kegiatan monitoring dan pembinaan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman satuan kerja tentang proses bisnis di perbendaharaan sekaligus mencari solusi bersama atas permasalahan yang dihadapi oleh satuan kerja dalam pelaksanaan anggaran.
Kegiatan lain yang dilakukan oleh KPPN Merauke dalam rangka mendorong penyerapan anggaran di satker-satker wilayah kerjanya adalah dengan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada satuan kerja. Hal ini dilakukan dengan harapan satuan kerja dapat memahami tugas dan fungsinya dengan baik sehingga pelaksanaan tugas penyerapan anggaran dapat berjalan lancar dan target penyerapan tercapai.
Semua kegiatan yang dilakukan KPPN Merauke adalah bertujuan agar tingkat penyerapan pada semester 2 tahun 2022 meningkat dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan kemeterian/Lembaga masing masing.