TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pimpinan dan Anggota Komisi Yudisial (KY) menyampaikan capaian kinerja sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada publik dalam press conference Refleksi Akhir Tahun 2022.
Acara berlangsung di gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022). Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan bahwa tahun 2022 ini KY akan terus mengupayakan proses penyempurnaan dalam kinerjanya.
Selain sebagai bentuk pelayanan kepada publik, hal ini untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Mukti Fajar menjelaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA saat ini memasuki seleksi kesehatan, kepribadian, dan rekam jejak.
Seleksi kali ini untuk mencari 11 hakim agung dengan rincian: 1 orang di kamar Perdata, 7 orang di kamar Pidana, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, 1 orang di kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, dan 1 orang di kamar Agama. Selain itu juga dibutuhkan 3 tiga hakim ad hoc HAM di MA.
Selanjutnya ia menegaskan, pasca OTT KPK dan ditetapkannya dua hakim agung sebagai tersangka, maka dalam setiap tahap seleksi KY berupaya untuk menyempurnakan kualitas proses seleksi dari waktu ke waktu.
“Pada proses wawancara, KY juga melibatkan publik untuk ikut bertanya kepada para calon hakim agung sebagai bentuk partisipasi publik. Selain itu, KY juga bekerja sama dengan beberapa pihak seperti KPK dan PPATK agar didapatkan rekam jejak para calon yang lebih komprehensif,” kata Mukti, di Kantor KY, Jakarta, Rabu (28/12/2022).
Lalu dari sisi pengawasan hakim, terkait penetapan tersangka terhadap hakim agung dan hakim yustisial di MA, KY menjamin akan terus dilakukan pemeriksaan etik terkait perkara ini.
“KY juga mendapatkan dukungan dari KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang, baik hakim maupun non hakim yang diperiksa dan dimintai keterangan oleh KY. Siapapun yang diduga terlibat atau mengetahui informasi yang berhubungan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim akan diperiksa dan dimintai keterangan,” urainya.
Lanjut Mukti, KY juga telah melakukan komunikasi dengan MA dan memberikan rekomendasi baik teknis maupun secara sistemik untuk perbaikan kepada MA.
“Dalam waktu dekat, ada pertemuan antara KY dengan MA, serta lembaga penegak hukum lainnya untuk mendesain reformasi penegakan hukum di lembaga peradilan guna membangun dan menguatkan kepercayaan publik,” ungkap Mukti Fajar.
Dirinya juga mengungkap proses pemantauan persidangan kasus FS yang hingga saat ini masih berjalan. Namun, Mukti menjelaskan bahwa KY belum bisa menyimpulkan apakah ada atau tidak pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dari hakim dalam memimpin persidangan.
“Pada waktunya, KY akan menyampaikan kesimpulan kepada publik. Sementara terkait laporan dari salah seorang terdakwa KM terhadap hakim kepada KY, sesuai tugas KY telah diproses hingga tahap verifikasi untuk memeriksa kelengkapan secara formil dan materil dari laporan tersebut,” tuturnya.