TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Polres Sorong Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus hipnotis.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johanes Kindangen dalam keterangan persnya mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka.
“Masing-masing tersangka berinisial MA (50) dan EH (37), dan satu tersangka berinisial RC yang berstatus DPO,”ujar Kapolres Sorong Kota, Sabtu (31/12/2022).
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Sorong Kota menangkap kedua pelaku penipuan modus hipnotis di Provinsi Sumatera Utara pada 18 Desember 2022.
Keduanya ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus hipnotis di Mega Mall dan BRI Unit Cabang Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, dengan kerugian mencapai Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) pada tanggal 4 dan 5 Desember 2022.
Setelah itu pelaku mencari cari calon korban yang akan di hipnotis dengan menepuk pundak sehingga korban terhipnotis, lalu dibawa kedalam mobil dan mengambil semua perhiasan emas, uang serta kartu ATM milik korban.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni uang tunai Rp. 10.000.000,- (pecahan Rp. 100.000,-), 2 unit Handpone, sejumlah perhiasan emas dan pecahan uang dolar.
“Laporan Polisi (LP)nya tidak hanya di Polres Sorong Kota. Jadi kita saat ini sedang berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang dah Polrestabes medan. Karena LPnya yang banyak,”pungkasnya.