PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Foto-Ist/TN

Loading

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – PJ Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 mendatang.

“Instruksi dikeluarkan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan, serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat RT/RW, Desa/Negeri dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19,” jelas Pj. Wali Kota kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Kamis (8/12/2022).

Menurutnya dalam perpanjangan PPKM Level 1, semua kegiatan baik itu pendidikan, perkantoran, sektor esensial, ekonomi, makan/ninum di tempat umum, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan masih diizinkan beroperasi, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Demikian juga dengan kegiatan ibadah, seni, budaya dan sosial kemasyarakatan, olahraga, hajatan masyarakat dan resepsi, rapat dan seminar, karaoke dan hiburan malam, area bermain anak, serta transportasi umum,” ungkap dia.

Terkait dengan pengaturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), PJ Wali Kota menyebutkan, untuk PPDN berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), sedangkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

“PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,” ujar dia.

Menurutnya, PPDN dengan persyaratan tersebut, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tandas dia.

Berita lain untuk anda

Di Kota Sorong, 20 Pasien C-19 Dinyatakan Sembuh, Positif Tambah 5 Orang

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Papua Barat mengumumkan penambahan…