Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pelaku PETI di Sulsel Akan Ditindak Tegas

×

Pelaku PETI di Sulsel Akan Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pertambangan pasir. Foto-Ist/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Maraknya Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di Sulawesi Selatan memerlukan penegakan hukum yang tepat. Pasalnya, praktek pertambangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tersebut menyebabkan baik pemerintah maupun perusahaan tambang legal merugi.

Selain itu, dampak negatifnya juga dirasakan masyarakat luas, akibat kerusakan lingkungan. Praktek pertambangan tersebut didominasi oleh pertambangan pasir sungai, bebatuan dan tanah pegunungan untuk kebutuhan material bahan bangunan.

Example 300x600

Menyikapi hal ini, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel telah membentuk Tim Terpadu yang bertujuan untuk pengendalian bagi pemegang Ijin Usaha Penambangan (IUP) yang bekerja tidak sesuai dengan aturan dan penegakan hukum bagi pelaku pertambangan tanpa ijin.

Demikian diungkapkan Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulsel, Ridwan Thalib dalam keterangan tertulisnya, yang diterima wartawan, di Makassar, Selasa (13/12/2022).

“Jadi disamping kita pengendaliannya tentu ada unsur pembinaannya dan pendataan. Dan juga ada penertibannya bagi masyarakat, atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin. Tetapi yang sudah memiliki ijin, namun melakukan penambangan tidak sesuai ijinnya itu juga termasuk pelanggaran, dan akan kita tindak tegas,” ungkap Ridwan Thalib.

Menyikapi indikator adanya backing di balik praktek pertambangan liar, dia mengaku, perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap indikator tersebut.

Pihaknya, lanjut Thalib, akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, apabila ada oknum yang bermain dibalik pertambangan tanpa ijin. Namun yang pasti, pertambangan tanpa ijin jumlahnya semakin meningkat, disebabkan oleh faktor kebutuhan ekomoni yang semakin meningkat.

“Bagi pelaku penambangan tanpa ijin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu pidananya 10 tahun dengan denda Rp100 Miliar. Undang-Undang tersebut lalu direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dimana hukumannya dikurangi menjadi 5 tahun tetapi dendanya menjadi Rp200 miliar,” tambah Ridwan Thalib.

Guna memberantas pertambangan tanpa ini tersebut, kata dia, maka Dinas ESDM Sulsel berkolaborasi dengan unsur TNI-Polri, Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dinas Lingkungan Hidup Sulsel, serta para pengusaha tambang.

“Harapan kami dengan adanya tim yang kami bentuk, masyarakat memahami bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menaruh perhatian, dan konsen terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa ijin.” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600