TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Kinerja KPUD Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) Provinsi Papua Barat Daya dalam melaksanakan proses perekrutan anggota badan adhoc PPK dan PPD disoroti salah satu peserta seleksi, Desianus Watho.
Desianus menduga, seleksi anggota badan adhoc PPK dan PPD dalam rangka pemilu serentak pada tahun 2024 tersebut syarat dengan berbagai kepentingan. Terkait hal itu, maka ia menilai KPUD Sorsel telah melanggar Surat Keputusan KPU RI No.476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Pada Bab II nomor 2 penjelasan persyaratan huruf A, menyebutkan bahwa dalam pemenuhan persyaratan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil sebagaimana dimaksud angka ke-1 huruf d, juga termasuk tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPUD kabupaten/kota atau dewan kehormatan pemilu (DKPP), dan tidak ada ikatan perkawinan sebagai suami istri sesama penyelenggara pemilu,”papar Desianus kepada teropongnews.com, Minggu (18/12/2022).
Lanjut Desianus, Keputusan KPU No.476 tahun 2022 tentunya menjadi pedoman dalam seleksi anggota badan adhoc PPK dan PPD namun hal itu dilanggar KPUD Sorsel.”Pertanyaan kami, dasar hukum dan pedoman apa yang digunakan KPUD Sorsel dalam melaksanakan seleksi,”lugas Desianus.
Sebab, ungkap Desianus Watho, pada pengumuman KPUD Kabupaten Sorong Selatan Nomor 198/PP.04.1-PU/9204/2022 tentang penetapan hasil wawancara calon anggota panitia pemilihan distrik (PPD) pada pemilu tahun 2024 tanggal 17 Desember 2022 yang ditandatangani Plh Ketua KPUD Sorsel; Isak Salamuk, dari hasil wawancara calon anggota PPD Distrik Wayer terdapat calon yang sudah pernah diberhentikan dengan tidak hormat oleh KPUD Sorsel namun masih ditetapkan sebagai anggota PPD.
“Berdasarkan Keputusan KPU No.476 tahun 2022 sudah jelas ! Lalu kenapa KPUD Sorsel masih bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai anggota PPD, padahal pada pemilu 2019 dia pernah diberhentikan secara tidak hormat oleh KPUD Sorsel,”ungkapnya.
“Apakah KPUD Sorsel lupa dengan petunjuk teknis yang telah diatur oleh lembaga KPU. Dan apakah cara-cara seperti ini dapat menciptakan pemilu yang sesuai asasnya, dan melahirkan pemimpin yang dibutuhkan masyarakat Kabupaten Sorsel,”pungkas Desianus mengakhiri.