Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong Resmi Ajukan Banding Soal Putusan PTUN

Ketua Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong, Max Mahare. (Foto:IST/TN)

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong telah menyatakan banding melalui Sistem Informasi Pengadilan (E-Court) pada Senin, (28/11/2022).

Ketua Tim Kuasa Hukum Walikota Sorong, Max Mahare menjelaskan, akta Permohonan Banding, nomor: 15/G/2022/PTUN.JPR tanggal, 28 November 2022 dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera PTUN Jayapura.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan gugatan mantan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet selaku penggugat dengan tergugat Wali Kota Sorong.

Dalam amar putusan sidang perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet, dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.

“Posisi Putusan tersebut menjadi status quo yang artinya posisi perkara kembali keadaan semula sampai dengan Hakim Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Makassar menjatuhkan putusan,”ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Menurutnya, apa yang menjadi tuntutan penggugat dalam hal ini mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong Yakob Kareth dan Putusan PTUN Jayapura terkait obyek sengketa yaitu Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, Tanggal 17 Juni 2022.

Obyek sengketa itu terkait mutasi dari Jabatan Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Walikota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong agar dibatalkan dan Mewajibkan Walikota Sorong untuk mencabut Keputusan tersebut,

Menurutnya hal itu telah dipenuhi oleh Walikota Sorong sejak tanggal, 22 Agustus 2022 dengan Keputusan Walikota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022, tertanggal 17 Juni 2022 tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Sorong, di mana Walikota Sorong telah mereposisi Pejabat pada kelembagaan di Jajaran Pemkot Sorong.

“Khususnya sepanjang mutasi jabatan yang saat itu dijabat Yakob Karet dalam posisi jabatan sebagai Staf Ahli bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong yang ada pada keputusan obyek sengketa a quo telah digantikan oleh Amos Kareth, S.H,”ungkapnya.

Yang artinya, kata Max Mahare, terhitung sejak tanggal 22 Agustus 2022, Amos Kareth, S.H., telah menjabat sebagai Staf Ahli Walikota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong, sedangkan posisi penggugat (Yakob Karet,) yang sebelumnya staf ahli, telah menjadi staf biasa di Sekretariat Pemkot Sorong.

“Hal inilah yang dimaksud dengan arti mereposisi yang mengandung arti penataan kembali posisi yang ada atau penempatan ke posisi yang berbeda. Selain itu Keputusan tanggal, 22 Agustus 2022 telah melewati 90 hari yang jatuh temponya pada tanggal 22 November 2022, dengan demikian Keputusan Walikota Sorong sudah tidak bisa digugat lagi karena sudah melebihi 90 hari,”ungkapnya.

Selain itu, sambung Max Mahare, salah satu alasan banding yang dilakukan adalah terkait dengan substansi dari alasan obyek sengketa dikeluarkan Walikota Sorong, yaitu pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penggugat, karena telah melakukan suatu tindakan yang bertentangan dengan aturan kepegawaian dan jabatan selama menjabat Sekda Kota Sorong.

“Pelanggaran yang dilakukan yaitu penggugat melakukan mutasi di dalam lingkungan Pemerintah Kota Sorong dengan menggunakan kop surat Garuda Emas Pemerintah Kota Sorong dan membuat persetujuan pindah/mutasi dalam Provinsi Papua Barat dan antar Provinsi yang sepatutnya menurut peraturan perundang-undangan merupakan kewenangan Walikota Sorong sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” bebernya.

Max Mahare meminta kepada pihak penggugat untuk menghargai proses hukum yang akan ditempuh oleh semua pihak. Sebab proses hukum tersebut akan memakan waktu yang cukup lama.

“Hargailah proses hukum perkara ini sampai dengan titik ujung segala upaya hukum yang akan ditempuh para pihak dengan tetap dalam posisi sebagai ASN Kota Sorong dengan status non job. Karena masih ada tiga tahapan yang harus dilalui dan memakan waktu 2 atau 3 tahun lagi, yaitu tingkat banding, tingkat Kasasi dan tingkat peninjauan kembali,”pungkasnya.