TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Raja Ampat melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Waisai. Kunjungan kerja tersebut dalam rangkah mendengar secara langsung keluhan dan aspirasi terkait pendidikan di sekolah ini, Kamis (3/11/2022).
Kunjungan kerja tersebut lantaran sebelumya Pemerintah Kabupaten/Kota dibatasi dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dimana kewenangan untuk mengelola SMA dan SMK dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Papua dan Papua Barat akan kembali bernapas lega setelah kewengan mengelola SMA dan SMK akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota seiring dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 19 Juli 2021 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua memberikan angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Kota di Papua dan Papua Barat.
Ketiga pimpinan DPRK Raja Ampat yang datang berkungjung ke SMA Negeri I Waisai yakni, Ketua DPRK, Abdul Wahab Warwey, Wakil Ketua I, Reynold M Bula, Wakil Ketua II Charles AM Imbir.
Usai melakukan kunjungan, Wakil ketua II DPRK Raja Ampat Charles AM Imbir mengatakan tujuan kedatangan ketiga pimpinan DPRK adalah bagaimana untuk melihat dan mendengar secara langsung kebutuhan di sekolah SMA Negeri I Waisai.
“Tujuan kita adalah bagaiman bisa mengetahui jumlah siswa, kebutuhan sekolah, karena kewenangan undang-undang Otsus yang baru akan memberikan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK kepada Kabupaten/kota,” ujar CI sapaan akrab Charles AM Imbir.
Charles Imbir menyebutkan, usai mengunjungi SMA Negeri I Waisai, ketiga pimpinan DPRK Raja Ampat ini langsung mengadiri pertemuan dengan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati di Kantor Bupati setempat untuk bagaimana berdiskusi terkait kewenangan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat paska Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus.
Masih kata Charles, Bupati Kabupaten Raja Ampat, menyambut baik hal tersebut apabila Pemerintah Provinsi dengan legowo menyerahkan kewengan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten, karena sebelumnya SMK dan SMA merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten. Apabila kewenangan ini benar-benar dilimpahkan kepada Pemerintah Kabupaten berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus, maka pemerintah Kabupaten Raja Ampat siap menjalankan kewenangan tersebut dengan baik.
Sebelum mengakhiri wawancara, Wakil Ketua II DPRK Raja Ampat ini menegaskan bahwa usulan Kepala Sekolah dan guru-guru selama mengunjungi sekolah baik SMA Negeri I dan SMK YKP Bukit Zaitun akan di remuk kembali dalam sidang DPRK bersama Pemeritah Daerah Kabupaten Raja Ampat.