TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 46 orang yang diamankan, akhirnya Polresta Manokwari menetapkan sebanyak 33 orang sebagai tersangka penambangan ilegal di Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Kapolresta Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si dalam keterangan persnya kepada Wartawan, Senin (28/11/2022) menjelaskan, penetapan 33 tersangka ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap penambang ilegal.
“Dari hasil gelar ditetapkan sebanyak 33 orang sebagai pelaku atau tersangka dari 46 orang, 13 lainnya masih berstatus saksi,” jelas Kapolresta Parasian Herman Gultom kepada awak media.
Dijelaskan Kapolresta bahwa 33 tersangka memiliki beragam peran, diantaranya sebagai operator, penjaga khas (penyaringan), pendulang, ketua grup.
“Dari 33 orang terdiri dari berbagai pemodal, yang saat ini sedang dilakukan penyidikan. Hampir semua dari luar Manokwari yang didatangkan oleh para pemodal,” bebernya.
Untuk 13 orang berstatus saksi tidak dilakukan penahanan, ke 13 orang saksi ini berstatus, koki, ojek, tukang las, mekanik dan penjual bahan makanan.
Lebih lanjut dijelaskan AKBP Gultom, barang bukti yang ditemukan Polres Manokwari berupa alat penyedot air atau mesin alkon, beberapa alat berat exavator (masih di TKP), dompeng, karpet tambang, alat dulang, BBM, selang, genset, sedangkan barang bukti emas tidak ada.
Sementara untuk para 33 tersangka tambang ilegal dijerat dengan pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang minerba.
“Kami sudah mengantongi sejumlah nama pemodal,” bebernya.
Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Manokwari dilakukan kepada aktivitas penambangan ilegal, sementara aktivitas penambangan yang mendapatkan izin penambangan rakyat tidak dilakukan upaya penegakan hukum.
Dijelaskan Kapolresta, pada saat dilakukan penyisiran ada beberapa pekerja tambang melarikan diri ke hutan.
Diimbau, untuk dapat kembali ke Manokwari. Apabila bertemu petugas kepolisian agar dapat menyampaikan yang sebenar-benarnya