TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura telah mengabulkan gugatan mantan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet selaku penggugat dengan tergugat Wali Kota Sorong.
Dalam amar putusan sidang perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet, dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Dalam putusan tersebut juga terdapat poin yang mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sorong.
Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Max Mahare S.H menilai bahwa putusan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara sempurna (putusan non executable). Sebab, menurut Max, sejak tanggal 22 Agustus 2022, Keputusan Wali Kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 yang menjadi obyek sengketa sepanjang mutasi jabatan atas nama, Drs Yakob Karet M.Si, sudah dinyatakan tidak berlaku.
“Yang sebenarnya yang menjadi pokok perkara dalam perkara ini adalah terkait dengan mutasi Yakob Karet dari jabatan Sekda Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong. Sepanjang tentang objek sengketa haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya,”ujar Max Mahare kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/11/2022).
Sebab, Max menjelaskan, apabila di dalam pertimbangan hukum dan amar putusan majelis hakim a quo tetap dipaksakan menyatakan tergugat dalam mengeluarkan keputusan objek sengketa adalah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan oleh karenanya tergugat diperintahkan mencabut objek sengketa a quo, maka putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura a quo tidak dapat dilaksanakan secara sempurna atau putusan non executable.
“Putusan tersebut pasti diabaikan karena sejak tanggal 22 Agustus 2022, keputusan objek sengketa a quo sepanjang mutasi jabatan atas nama Yakob Karet telah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keputusan tergugat yang bukan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat pada tanggal 22 Agustus 2022,”paparnya sembari menambahkan, pihaknya akan melakukan upaya banding atas putusan PTUN.
“Saya berpesan kepada seluruh ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Sorong agar bekerja seperti biasanya. Biarkan persoalan putusan ini tim kuasa hukum yang terdiri dari kabag hukum, kasubag hukum dan pengacara yang berpikir terkait langkah hukum apa yang akan dilakukan,”tandas Max.