TEROPONGNEWS.COM, TEMINABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Selatan (Sorsel) mengambil langkah guna mengendalikan pendistribusian dan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Kabupaten Sorsel.
Hal ini didasari Surat Edaran Bupati Sorsel, Samsudin Anggiluli Nomor : 541/2127/BBS/VIII/2022 tentang Pengendalian Pendistribusian BBM jenis pertalite, Pertamax, bio solar, dexlite, Pertamina dex dan minyak tanah.
Langkah yang dilakukan Pemkab Sorsel agar kenaikan harga BBM tidak terlalu berdampak bagi ekonomi masyarakat Sorsel, dan pendistribusian BBM dapat dilakukan secara merata.
Pantauan Jurnalis TN, Petugas Satpol PP Pemkab Sorsel turun melakukan pengawasan penjualan BBM, baik itu di SPBU maupun penjual BBM eceran, serta mengimbau masyarakat untuk memperhatikan kenaikan harga BBM yang dilakukan pemerintah pusat terhitung sejak 1 April 2022 lalu.
“Pemkab Sorsel juga memberikan perlindungan terhadap konsumen BBM, termasuk mengurangi antrian di SPBU. Kita harapkan dengan surat edaran bupati ini maka ketertiban, kebersihan dan keamanan di Sorsel dapat terjaga,”ujar salah satu petugas Satpol PP Sorsel saat turun lapangan, Sabtu (5/11/2022).
Pihaknya berharap dengan adanya langkah pengendalian maka penjualan BBM di Sorsel dapat berjalan dengan baik, termasuk SPBU kiranya dapat melayani seluruh kendaraan di Sorsel secara maksimal.