TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Pemerintah Kabupaten Sorong berkomitmen untuk menganggarkan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Kepala Kampung beserta Aparat Kampung dan Tenaga Honorer Daerah / PPPK APBD pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu dibahas BPJS Kesehatan Cabang Sorong pada Forum Komunikasi dengan Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Sorong, Kamis (17/11/2022).
“Berdasarkan Permendagri 119 Tahun 2019 menyebutkan kepala kampung dan aparat kampung beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN. Pemerintah Daerah (Pemda) selaku pemberi kerja juga wajib menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi aparat kampung dan tenaga honorer dengan gaji/upah sebagai dasar perhitungan iuran JKN minimal sesuai upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota,” Jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong dalam paparannya, Kamis (17/11/2022).
Dalam forum tersebut, Yoga juga menyampaikan estimasi perhitungan kebutuhan anggaran Pemda untuk iuran JKN kepala kampung dan aparat kampung berdasarkan 226 Kampung yang berada di Kabupaten Sorong dengan meliputi 1 kepala kampung, 1 sekretaris kampung, serta aparat kampung, untuk Tenaga Honorer Daerah / PPPK juga dilakukan estimasi sekitar 1.100 orang.
“BPJS Kesehatan sangat mengapresiasi komitmen dan sinergi dari pihak Pemda Kabupaten Sorong dalam pelaksanaan Program JKN selama ini, hal tersebut terbukti dengan tercapainya Universal Health Coverage untuk Kabupaten Sorong dan pelaksanaan Program JKN di wilayah Kabupaten Sorong berjalan optimal,” Ucapnya.
Sementara itum Sekretaris Daerah Kabupaten Sorong, Cliff Agus Japsenang mengunggkapkan, Pemda Kabupaten Sorong berkomitmen untuk memastikan kepesertaan JKN kepala kampung dan aparat kampung serta tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang.
Ia juga mengharapkan dilakukan koordinasi yang baik antara pihak yang bersangkutan dalam pemetaan yang optimal untuk perhitungan kebutuhan tenaga aparat kampung dan honorer dilapangan untuk wilayah Kabupaten Sorong.
“Perlu dilakukan pemetaan secara lapangan untuk kebutuhan berapa orang yang akan di anggarkan jaminan kesehatannya. Kami upayakan untuk tahun 2023 setelah datanya sudah dilakukan verifikasi dan validasi bersama OPD terkait secara lengkap, seluruh aparat kampung dan tenaga honorer terdaftar sebagai peserta JKN dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU),” Tutupnya.