Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pelaku Pencurian di SMK Santo Anthonius Merauke Diamankan

×

Pelaku Pencurian di SMK Santo Anthonius Merauke Diamankan

Sebarkan artikel ini
Pelaku beserta barang bukti pencurian SMK Negeri 3 Merauke yang telah diamankan Polres Merauke. Foto-Getty-TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Pelaku kasus pencurian lima unit laptop di SMK St. Antonius Merauke pada Rabu (26/10/2022) sudah diamankan di Polres Merauke.

Hal ini diungkapkan Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan didampingi Kasat Reskrim AKP Najamuddin, MH dan Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, dalam konferensi pers pada Selasa (22/11/2022) di Halaman Loby Polres setempat.

Example 300x600

Dikatakan, berdasarkan kronologi sekitar pukul 23.30 Wit para pelaku yakni AM, CJ, RC, AA, FF dan GD menjalankan aksinya dengan cara masuk melalui jendela ruangan yang terbuka, lalu mengambil 5 unit laptop merek Lenovo dan Accer kemudian membawa kabur.

“Dari hasil penyelidikan berhasil diamankan 6 pelaku yang status mereka masih pelajar. 2 pelaku berumur 18 tahun inisial AM dan CJ. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dibawah umur dengan inisial RC, AA, FF, dan GD,” ungkap Kapolres Sandi.

Diuraikan bahwa ke enam pelaku tersebut membagi peran dalam aksi tidak terpuji itu. Dua sebagai pengambil di dalam ruangan, dua sebagai penjaga di luar ruangan dan duanya lagi sebagai penjual barang hasil curian. Mereka pasarkan antara Rp 600 ribu hingga Rp 800 ribu per laptop.

Pelaku akan dikenakan sanksi pidana KUHP 363 Pasal 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saya tegaskan kepada para pembeli barang hasil curian atau penadah, masih dilakukan penyelidikan, dan bila ada yang terbukti dan pemain lama, maka akan kita proses hukum juga sesuai pasal penadah barang hasil curian yang terjadi di Merauke,” tegas AKBP Sandi Sultan.

Di lain tempat juga terjadi pencurian puluhan laptop dan kamera dilakukan enam pelaku yang masih pelajar dengan tempat kejadian di SMK Negeri 3 Merauke. Dua pelaku CJ dan AY sudah diamankan, sisanya O, O, M, dan B masih status daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa ini terjadi pada Senin (7/11/2022) dan Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 00.30 Wit hingga 01.00 Wit, dengan cara merusak jendela terali besi lalu mengambil puluhan unit laptop dan kamera serta barang-barang lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan seluruhnya berupa 15 unit laptop merek Accer Amd Aspire, 7 unit kamera berbagai merk, 3 unit Handycam merek Soni, 1 unit Mixer, 1 unit Speaker aktif, 9 buah fles, dan berbagai jenis lensa kamera.

Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Example 300250
Example 120x600