TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan gerak cepat penelusuran, atau tracing pasien yang terindikasi gagal ginjal, akibat mengkonsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI baru-baru ini.
Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan, Pemprov Kaltim telah melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan RI.
“Memang ada terindikasi di PPU, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap, tidak ada warga Kaltim yang sakit, akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut,” kata dia kepada wartawan, di Samarinda, Rabu (2/11/2022).
Menurut dia, Pemprov Kaltim terus melakukan tracing kepada pasien yang gagal ginjal, terutama anak-anak. Untuk itu, melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan, guna mengantisipasi indikasi penyakit dimaksud.
Dikatakan, obat-obatan tersebut tentu telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Untuk itu, Pemprov Kaltim mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.
“Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat untuk tetap beraktivitas,” tandas dia.