TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kuasa hukum mantan Sekda Kota Sorong Yakob Kareth, Husni Seter menanggapi pernyataan kuasa hukum Pemerintah Kota Sorong yang menyebut gugatan yang dimenangkan kliennya non executable.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura mengabulkan gugatan mantan Sekda Kota Sorong, Yakob Karet selaku penggugat dengan tergugat Walikota Sorong.
Dalam amar putusan Sidang Perkara Nomor 15/G/2022/PTUN-JPR, PTUN mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Wali kota Sorong Nomor: 821.2/09/BKPSDM/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Sorong sepanjang lampiran atas nama Yakob Karet, dari jabatan lama sebagai Sekretaris Daerah Kota Sorong menjadi Staf Ahli Wali kota Sorong Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Kota Sorong.
Dalam putusan tersebut juga terdapat poin yang mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya pada jabatan semula yaitu Sekretaris Daerah Kota Sorong.
“Terkait dengan statemen tim kuasa hukum Pemda kota Sorong yang mengatakan bahwa putusan yang dimenangkan oleh Yakob kareth adalah putusan yang non executable adalah tidak benar. Apalagi menyebutnya dengan istilah menang kosong, itu adalah istilah-istilah yang menyesatkan, “ujar Husni yang didampingi oleh tim kuasa hukum Yosep Titirlobi, S.H dan Fouddin Wainsaf, S. H, Minggu (20/11/2022).
Menurut Husni, istilah ‘menang kosong’ tidak ada di dalam istilah hukum. Terkait dengan hasil putusan yang dinilai non executable oleh kuasa hukum Pemda Sorong, Husni membantahnya secara tegas.
Di mana pada poin IV dalam amar putusan tersebut, PTUN dengan tegas memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi hak penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya.
” Jadi ada perintah yang ditujukan kepada tergugat untuk melakukan rehabilitasi, yang artinya punya makna bahwa pemulihan keadaan seperti sedia kala yakni kedudukan harkat nya martabatnya pada jabatan semula yaitu sekretaris daerah kota Sorong,”tegas Husni.
Sehingga, sambung Husni, perintah dalam amar putusan itu bersifat eksekutorial, bukan putusan non executable.
Di samping iu, Husni juga menanggapi SK yang dikeluarkan oleh Walikota Sorong terhadap kliennya terkait mutasi jabatan. Menurutnya, jika kliennya menjalankan kewenagannya tidak sesuai prosesur, semestinya dilakukan pembinaan.
“Karena penilaian itu mengenai kinerja Sekda yang dinilai kurang baik atau kategori C semestinya harus dilakukan pembinaan dalam kurun waktu 6 bulan untuk dilakukan perbaikan kinerja, tapi tidak dilakukan dan ini pelanggaran prosedur,”tutur Husni.
Selain itu, kata Husni, dalam fakta persidangan, evaluasi kinerja itu dilakukan setelah Yakob Kareth dimutasi daru jabatan Sekda. Hal itu diperkuat oleh saksi-saksi dari pihak tergugat.
“.Bagaimana ceritanya, sudah diberhentikan baru dilakukan evaluasi kinerja. Itu kan tidak masuk akal, ini yang disimpangi. Sehingga dinilai oleh majelis hakim PTUN Jayapura secara prosedur didapati secara fakta dan meyakinkan penerbitan SK mutasi jabatan sekda itu melanggar prosedur,”pungasknya.
Tim kuasa hukum dari pemda menyebutkan SK mutasi sekda itu sudah dinyatakan tidak berlaku karena sudah di belakang hari tanggal 22 Agustus telah terbit SK mutasi jabatan atas nama amos kareth sehingga menurut pendapat tim kuasa hukum tergugat itu menyatakan lahirnya SK tanggal 22 Agustus secara otomatis membatalkan SK yang tanggal 17 Juni padahal kalau kita cermati dua SK ini menyangkut subyek dan objek yang berbeda tidak bisa menyatu.
SK hanya bisa dicabut dengan SK lagi bukan SK yang berbeda muncul belakangan dia secara otomatis membatalkan SK Ini. Kalau tim kuasa hukum mengatakan SK mutasi ini dibatalkan mana SK yang membatalkan itu tidak ada sampai sekarang.