TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Cipata Karya Kabupaten Merauke menyelenggarakan sosialisasi persetujuan bangunan gedung (PBG) sertifikat laik fungsi (SLF) dan pelatihan pengisian sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) bagi pemohon.
Kegiatan ini kerjasama dengan Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah Papua Kementrian PUPR, merujuk pada PP nomor 16 tahun 2021 terkait persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sosialisasi dilakukan kepada Pemkab dan pihak swasta selaku objek dari PBG mengenai peralihan dari pengurusan secara manual ke digitalisasi dengan model aplikasi.
“Di era digital, sesuai dengan semangat UU Cipta Kerja, memberikan kemudahan investasi, kepastian hukum, menarik pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat. Pengajuan PBG bisa melakukan secara online tidak harus mendatangi petugas. Persyaratannya sama dan punya standarisasi. Yang jelas garansi dan kepastian hukumnya. Contoh kalau di aplikasi kita input ke aplikasi langsung tersimpan datanya. Tapi kalau manual bisa tercecer. Kemudian kita bisa memonitor proses bangunan gedung,”terang Kasi Pelaksanaan Wilayah 2 Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah Papua Kementrian PUPR, Erwin Sucipto di Itese Merauke, Jumat (25/11/2022).
Dengan dilakukan sosialisasi tersebut, harapannya proses penyelenggaraan bangunan gedung yang selama ini hanya secara administrasi, maka dengan adanya PBG Pemerintah Pusat bisa mengawal mekanisme proses persetujuan, garansi bangunan gedung yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan kepada penghuni dan penggunanya.
“Sehingga ketika bangunan sudah selesai akan munculah sertifikat laik fungsi artinya garansi. Kita mau bangunan kita di Indonesia harus ada garansi. Apalagi masyarakat yang membeli bangunan dari developer juga harus ketahui soal ini,” tandas Erwin.