Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kapal Penyebrangan Sulit Beroperasi, Ini Harapan Bambang Haryo

×

Kapal Penyebrangan Sulit Beroperasi, Ini Harapan Bambang Haryo

Sebarkan artikel ini
Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono saat kunjungi Terminal Bandara Adi Sucipto Yogyakarta. Foto: tangkapan layar dari video ig@bambangharyos.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Politisi Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono atau BHS mengaku merasa prihatin dengan kondisi angkutan penyeberangan yang ada di lintasan antar provinsi Ketapang-Gilimanuk.

Menurutnya, hal itu dibawah kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI.

Example 300x600

“Dimana banyak pengusaha yang kesulitan untuk bisa mengoperasikan kapalnya sesuai dengan standarisasi pelayanan keselamatan dan kenyamanan minimal. Dan bahkan ada beberapa perusahaan yang kesulitan memberikan gaji sesuai dengan standarisasi UMR secara tepat waktu dan bahkan ada beberapa pengusaha yang terpaksa menjual asetnya kenperusahaan negara karena mengalami kesulitan untuk mengoperasikan kapal kapalnya,” kata BHS dalam unggahan melalui instagram pribadinya @bambangharyos.

Hal ini, menurutnya, dikarenakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif angkutan penyeberangan jauh dibawah dari perhitungan tarif yang sudah di hitung bersama dengan Kementerian Perhubungan, Badan Perlindungan Koonsumen/YLKI, Asosiasi Gapasdap, dan Jasa Raharja sesuai dengan standarisasi peraturan menteri PM 66 tahun 2019 sebesar 35,4%.

“Dan dengan adanya kenaikan BBM Subsidi dibulan September 2022 sebesar 32% besaran kekurangan tarif dilintasan antar provinsi menjadi semakin jauh karena kenaikan tarif yang ditetapkan Kementerian Perhubungan sesuai dengan KM Nomor 184 Tahun 2022 yang dinaikkan hanya 11% tanpa melibatkan stakeholder tarif sesuai dengan peraturan Menteri PM 66 tahun 2019,” ucap dia.

Padahal, lanjut dia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebagai penanggung jawab keselamatan sesuai dengan UU 17 tahun 2008 harusnya ikut menjaga iklim usaha yang sehat agar transportasi penyeberangan, bisa menjamin keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan standarisasinya dengan memberikan kenaikan tarif yang sesuai dengan perhitungan tarif yang sebenarnya.

“Jangan sampai nyawa publik dikorbankan demi politisasi tarif,” tuturnya.

Example 300250
Example 120x600