TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Beredar informasi telah terjadi aktivitas ilegal di kawasan provinsi Maluku oleh pengusaha kayu Gaharu yang diduga tak mengatongi Ijin.
Laporan yang diterima media ini sedikitnya ada satu Kontainer beriisikan Gaharu Buaya telah dimuat dan akan diselundupkan ke Surabaya.
Kontainer berisi Gaharu Buaya tersebut informasinya telah diangkut pada 6 November 2022 dari Bula kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tujuan Surabaya dengan menggunakan kapal Tol laut KM. Kendhaga Nusantara 9 dan diperkirakam akan tiba di Surabaya pada 18 November 2022.
Sejumlah warga yang mergaku dirugikan akibat aktivitas ilegal tersebut, menduga ada keterlibatan oknum petugas sehingga bisa lolos.
Menurut mereka, selain melanggar UU no 41/99 dan UU 18 tahun 2013, kegiatan ilegal secara otomatis mengesampingkan hak ulayat masyarakat maupun kerusakan hutan dan lingkungan, teemasuk kewajiban restribusi kepada negara.
Hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait informasi tersebut,. Namun Jurnalis Teropong News masih terus melalukan upaya konfirmasi kepada pihak berwajib.