TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI – Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua, Hans Lodwick Mandacan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga orang wanita. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, ia langsung ditahan di hotel prodeo Polres Manokwari.
“Kami sudah menetapkan Kadisorda Provinsi Papua Barat Hans Lodwick Mandacan sebagai tersangka kasus penganiayaan 3 wanita yang merupakan 2 orang stafnya dan 1 orang staf di Dinas Pendidikan,”ujar Kasat Rekrim Polres Manokwari, Iptu Arifal Utama sebagaimana dilansir detikcom, Selasa (8/11/2022).
Menurut Arifal, tindakan penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk mengamankan hasil visum terhadap 3 korban untuk dijadikan alat bukti.
“Saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan,”ungkapnya.
Kasat menerangkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan tersangka terjadi pada saat korban menemui tersangka di Asrama Atlet PPLP Papua Barat di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari pada Kamis (27/10). Tersangka emosi karena korban bertanya terkait atlet Popnas yang akan berangkat ke Palu.
“Berdasarkan keterangan korban, tersangka saat itu dalam pengaruh minuman keras. Tak terima atas penganiayaan itu para korban mendatangi Mapolres Manokwari untuk membuat laporan polisi,”beber kasat.
“Dalam pemeriksaan kami terhadap pelaku, terkait dipengaruhi minuman keras ia tak mengakuinya. Hanya dalam perkara ia memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,”pungkasnya sembari menambahkan, Hans Lodwick Mandacan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.