TEROPONGNEWS.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalsel mengumumkan, jika mulai 1 Januari 2023 Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel mengalami kenaikan menjadi Rp3.149.977,65 yang awalnya Rp2.906.473,32 atau naik 8,38 persen.
Kepala Disnakertrans Provinsi Kalsel, Irfan Sayuti mengungkapkan, kenaikan UMP ini untuk mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak, dan untuk peningkatan kesejahteraan pekerja.
“Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” ucapnya kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin (28/11/2022).
Ia menjelaskan, kenaikan UMP untuk menutupi kebutuhan yang melonjak karena inflasi yang saat ini terjadi di Kalsel.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 bahwa penetapan UMP di Provinsi tidak boleh lebih dari 10 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, akan melakukan pengawasan secara intensif, untuk memastikan jajaran perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja, memberikan upah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan tersebut.
“Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan,” katanya.
Ia pun berharap, dengan kenaikan upah minimum tersebut dapat memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat.
“Kenaikan ini diharapkan semua pihak bisa memaklumi, khususnya pengusaha agar bisa melakukan penyesuaian pelaksanaan pembayaran UMP,” pungkasnya.