TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Puluhan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di RSUD dr. Haulussy Ambon meminta Komisi IV DPRD Provinsi Maluku untuk memperjuangkan nasib mereka, yang hingga saat ini tidak jelas.
Permintaan ini disampaikan puluhan TKS RSUD dr Haulussy ini, saat mendatangi kantor DPRD Provinsi Maluku, Selasa (18/10/2022).
Salah satu perwakilan TKS RSUD dr Haulussy, Johana mengaku, jika dirinya sudah hampir 9 tahun bekerja di rumah sakit berplat merah itu. Dia mengaku senang, ketika ada informasi soal rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
“Namun sayang, harapan untuk bisa diangkat menjadi PPPK tak pernah terwujud. Kami yang sudah bekerja bertahun-tahun tidak bisa untuk mengikuti seleksi tersebut,” beber Johana.
Kendati demikian, dia sangat berterima kasih kepada pihak RSUD Haulussy, lantaran telah mempekerjakan mereka. Tapi, masa depannya mereka belum terjamin.
Menurut Johana, kedatangan mereka ke DPRD Provinsi Maluku hanya untuk meminta solusi dari Komisi IV, terkait dengan nasib mereka.
“Yang datang ke sini, bahkan ada yang suda bekerja belasan tahun. Jadi kami mohon perhatian sangat dari Komisi IV. Hanya di sini kami bisa menyampaikan keluhan kami,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengaku, berdasarkan penjelasan dari operator pendataan PPPK RSUD Haulussy, jika proses pendataan sudah tak bisa lagi.
“Padahal, masih ada puluhan TKS di RSUD Haulussy yang belum terdaftar, untuk mengikuti seleksi itu. Makanya kami sangat kecewa, karena nasib kami terkatung-katung,” tandas Johana.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary berjanji, jika aspirasi yang disampaikan TKS RSUD dr Haulussy ini akan dibicarakan secara internal, dan kemudian akan ditindaklanjuti dengan proses pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait.
“Nah, kami akan minta dan mengusulkan kepada pimpinan DPRD, agar dilakukan rapat gabungan komisi, yakni komisi IV dan komisi I. Nantinya, kami akan mengundang Dirut RSUD Haulussy, Dinas Kesehatan, BKD bahkan Sekda untuk kita bicarakan masalah ini,” kata Atapary.
Lebih lanjut dia mengaku, masalah PPPK ini bukan hanya dikeluhkan oleh pegawai kesehatan, tapi juga oleh para tenaga pendidik atau guru honorer, di sejumlah daerah di Maluku.
“Kan ada aturan yang mengatur ini. Jadi nanti kita bahas bersama supaya masalah ini bisa dituntaskan. Apapun hasilnya yang sudah sesuai aturan, harus bisa diterima,” tandas Atapary.