TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Sebanyak 51 pasangan suami istri (pasutri) dari tiga kecamatan, yakni Teluk Ambon, Baguala, dan Sirimau, mengikuti Sidang Isbat Nikah Masal yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, di kawasan jalan Jenderal Sudirman Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (27/10/2022).
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sempat dilakukan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, bersama dengan Pengadilan Agama (PA) Kelas IA dan Kementerian Agama (Kemenag), terkait dengan pelayanan terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan bagi masyarakat.
Kegiatan Sidang Isbat tersebut dihadiri serta dibuka secara resmi oleh Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena. Dalam sambutannya Wattimena mengatakan, apa yang dilakukan saat ini merupakan bentuk pelayanan, dan memastikan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menyampaikan, bahwa apa yang kita buat untuk membela kepentingan, membantu masyarakat yang ‘kurang beruntung’ sebenarnya,” ungkapnya.
Menurut dia, dengan adanya kegiatan seperti ini, tentu dapat dengan mudah membantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dapat memperbaiki data kependudukan masyarkat Kota Ambon. Pasalnya, sampai dengan saat ini Adminduk menjadi permasalahan di Pemkot Ambon.
“Salah satu masalah kita yaitu, belum semua orang yang tinggal di Kota Ambon, mau mengurus dokumen kependudukannya. Karena itu, terjadi perbedaan data dengan isntansi,” beber Wattimena.
Untuk itu kata Wattimena, pihaknya akan terus berupaya agar kegiatan ini terus berjalan agar mempermudah Pemkot dalam mendata warga tetap di kota ini.
Wattimena juga berjanji, selama tiga tahun pelaksanaan MoU, dapat dipastikan akan menyelesaikan seluruh permasalahan, yang terkait dengan kepemilikan status perkawinan ini, sehingga tentu diharapkan dapat membantu pemerintah juga nantinya.
“Saya pastikan ini (Kegiatan) ini bukan yang terakhir, kita akan terus lakukan sampai selesai tanggung jawab kita. Saya juga meminta ke seluruh jajaran Pemkot Ambon sampai ketingkat RT/RW, untuk mendata warganya agar dapat diketahui siapa saja yang menikah namun belum sah secara hukum, sehingga dapat diambil langkah seperti ini, yang tentunya sangat bermanfaat bagi kita semua,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon, Fahrurozi Hassanusi berharap, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga status hukum dari para pasutri ini bisa jelas, dan apa yang menjadi hak mereka, terkait dengan kelengkapan adminduk dapat diselesaikan oleh Pemkot.
“Kami harapkan kegiatan di saat ini dapat diselesaikan dengan baik, dan status hukum dari ke-51 pasutri ini jelas sah secara hukum, dan seluruh hak kependudukan dalam bentuk kartu keluarga maupun kartu tanda penduduk,” tandas Hassanusi.