TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2022 kepada DPRD setempat.
Rancangan KUA-PPAS Perubahan itu diserahkan secara simbolis oleh Penjabat Wali Kota, Bodewin M. Wattimena kepada Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, dalam Sidang paripurna DPRD, yang berlangsung di Ruang Siang Utama Kantor DPRD Kota Ambon, di Kawasan Belakang Soya, Senin (3/10/2022).
Rancangan ini berdasarkan kebijakan Pemerintah Pusat (Pempus), yang kemudian ditindaklanjuti di daerah, termasuk Kota Ambon. Dimana Pemkot Ambon akan mensubsidikan sebanyak 2 persen Dana Alokasi Umum (DAU) bagi masyarakat, yang diyakini mengalami dampak dari kenaikan harga BBM.
“Itu kebijakan Pemerintah Pusat, untuk seluruh daerah agar mengunakan 2 persen dari dana tranfer umum pusat ke daerah, di sisa tiga bulan ini, untuk membantu masyarakat akibat dari kenaikan harga BBM, dan juga inflasi yang terjadi di daerah-daerah,” ungkap Wattimena.
Langkah yang diambil oleh Pemkot Ambon, menurut Wattimena, merupakan rencana aksi, yang tentunya harus ditindaklanjuti. Diakuinya, rencana ini telah dilaporkan ke pemerintah pusat, tinggal direalisasikan saja.
“Karena itu, kita akan mensubsidi kepada tukang ojek, nelayan yang menggunakan motor tempel, dan kita akan subsidi transpor komoditas bahan pokok yang dibeli oleh para distributor dari luar masuk ke Kota Ambon, terus kami juga akan melakukan operasi pasar, yang sebelumnya juga telah dilakukan, dan akan dilakukan lagi selama tiga bulan kedepan,” ungkap dia.
Pihaknya, lanjut Wattimena, akan memberikan subsidi kepada warga terdampak. Namun, akan melewati pendataan administratif, yang tentunya bertujuan agar tidak salah sasaran.
“Kita tetapkan dengan keputusan walikota tentang penerima subsidi. Jadi tidak bisa diberi sembarangan. Data sudah kita buat, nanti akan dibuat keputusan Wali Kota untuk itu,” tandasnya.