TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Yudi Rahawarin mengatakan bahwa belum ada penambahan daerah pemilihan (Dapil) dalam pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.
“Kita masih tetap mengacu pada aturan Dapil yang di pakai pada Pemilu 2019. Belum ada pembicaraan terkait dengan penambahan kursi atau Dapilnya,”ujar Yudi kepada media ini, Kamis (13/10/2022).
Yudi menjelaskan, belum adanya penambahan Dapil lantaran sampai saat ini KPU Kota Sorong belum menerima aturan terbaru terkait penyusunan Dapil .
“Kalaupun memang ada, kita akan lihat nantinya setelah bulan November ini terkait adanya RUU pemekaran Papua barat Daya. Kalau sudah ada RUU itu besok, otomatis ada pembahasan terkait dengan penambahan Dapil, dan itu harus karena Provinsi harus menyesuaikan,”jelasnya.
Yudi menambahkan, perolehan Dapil akan berkolerasi dengan data pemilih atau Data Agregat Kependudukan (DAK) kota Sorong. Berdasarkan data agregat terakhir, jumlah pendudunya kurang lebih 282.000 sesuai data yang diterima dari Capil.
“Dengan asumsi bahwa jumlah penduduk 282.000 itu juga tidak merubah posisi Dapil Yang ada sekarang. Oleh karena itu kami di KPU Kota Sorong juga belum punya rancangan dan belum melakukan persiapan-persiapan terkait dengan rencana menyusun pemekaran Dapil dan lain-lain . Kami tetap menunggu regulasi KPU RI kepada kabupaten kota,”terangnya.
Untuk diketahui, Dapil Kota Sorong masih mengacu pada aturan Pemilu tahun 2019, yakni 3 Dapil dari 10 Distrik. Masing-masing Dapil, yaitu Dapil I sebanyak 11 kursi, Dapil II sebaanyak 9 kursi, dan Dapil III sebanyak 10 kursi.