TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo)menggelar Dialog Publik Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Rabu (5/10/2022) di Rylich Panoraman Hotel Sorong.
Kegiatan tersebut melibatkan,para akademisi, tokoh masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, LBH, ASN, jajaran Pemerintah Kota Sorong, dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di wilayah Papua Barat.
Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Bambang Gunawan mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program pemerintah untuk melakukan revisi terhadap KUHP yang ada saat ini.
Di mana RUU KUHP ini mengandung prinsip modernisasi, yakni sejalan dengan perkembangan masyarakat, yang memperhatikan keadilan retributive, korektif dan Rehabilitatif.
“Jadi ini perlu kita sampaikan kepada masyarakat supaya masyarakat tahu, dan bisa memberikan masukan kepada pemerintah mengenai RUU KUHP ini. Makanya kegiatan ini adalah acara dialog publik Jadi bukan acara sosialisasi,”ujarnya.
Bambang berharap, lewat dialog publik ini ada masukan dari masyarakat kepada narasumber untuk nantinya menjadi perhatian bagi para ahli.
“Silakan saja kalau ada masukan ataupun penolakan, namun harus ada argumentasinya kenapa bisa menolak RUU itu, karnea itulah yang nanti akan menjadi perhatian bagi para ahli,”ucapnya.