Berita

Kemenkes dan BPOM Diminta Jelaskan Maladministrasi Kasus Gagal Ginjal yang Diungkap ORI

×

Kemenkes dan BPOM Diminta Jelaskan Maladministrasi Kasus Gagal Ginjal yang Diungkap ORI

Sebarkan artikel ini
Saline intravenous (iv) drip in a Children's patient hand

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia/ORI mengungkap adanya maladministrasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia saat ini yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan/Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM.

1519
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Untuk itu, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes), BPOM, dan ORI diminta menjelaskan mengenai adanya maladministrasi tersebut.Hal itu dinyatakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, agar tidak meresahkan masyarakat.

Disamping meminta pemerintah untuk mengevaluasi hal tersebut secara mendalam, terutama dalam aspek memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan kepada masyarakat Indonesia.

“Pemerintah, dalam hal ini Kemenkes, segera memperbaiki sistem pendataan yang terkait data pokok sebaran penyakit atau epidemiologi gagal ginjal akut ini, dikarenakan tidak adanya data yang valid tersebut, maka berakibat pada terjadinya kelalaian dalam pencegahan atau mitigasi kasus-kasus gagal ginjal,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, kepada media, melalui pernyataan teetulisnya, Rabu (26/10/2022).

Dirinya juga meminta agar pemerintah menginstruksikan BPOM memperbaiki kinerjanya di bagian pengawasan, dikarenakan ORI menilai BPOM melakukan maladministrasi karena tidak mengawasi peredaran obat secara ketat, terutama obat yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut tersebut.

“Kemenkes dan BPOM berkomitmen untuk segera membenahi ketersediaan dan akurasi data kasus gagal ginjal akut yang terjadi, dan melakukan keterbukaan informasi/transparan kepada masyarakat mengenai informasi kesehatan yang valid dan terpercaya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Bamsoet menegaskan agar Kemenkes dan BPOM, mempertimbangkan untuk memenuhi seluruh rekomendasi dari ORI, diantaranya mengimplementasikan standar layanan publik yang ada, termasuk secara ketat memperhatikan batas atau ambang batas dari kandungan senyawa-senyawa yang berbahaya, baik dalam obat, makanan, ataupun minuman yang dijual di pasaran.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng, menilai adanya masalah maladministrasi dalam kasus gagal ginjal akut pada anak yang merebak di Indonesia saat ini. Robert menilai maladministrasi itu dilakukan oleh Kementrian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Robert menyebut kasus ini merupakan bentuk gagalnya negara dalam memberikan pelindungan atau tidak hadir secara efektif dalam memberikan perlindungan berupa jaminan keselamatan rakyat. ORI, menurut Robert, melihat bahwa Kemenkes melakukan maladministrasi karena sebenarnya kasus ini sudah terjadi sejak Januari lalu namun baru mendapatkan perhatian serius pada beberapa bulan belakangan.