Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Jokowi Diminta Serius Lindungi Situs Ritual Gunung Rinjani

×

Jokowi Diminta Serius Lindungi Situs Ritual Gunung Rinjani

Sebarkan artikel ini
Perwakilan komunitas masyarakat adat Bayan Lombok Utara, Raden Apriadi
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA – Perwakilan Komunitas Masyarakat Adat Bayan Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti kurangnya perhatian serta peran serta pemerintah dalam melindungi dan mengawasi regulasi soal hak guna usaha (HGU) di kawasan hutan Rinjani atau yang disebut “Bumi Dalam” yang dikeluarkan pemerintah secara sepihak.

Persoalan tersebut menjadi atensi dalam sesi serasehan pertama peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI tahun 2022 yang berlangsung di Kampung Yokiwa, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (25/10).

Example 300x600

Perwakilan komunitas masyarakat adat Bayan Lombok Utara, Raden Apriadi meminta pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi Widodo (Jokowi), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan pemerintah daerah setempat untuk serius mengatasi persoalan masyarakat adat. Salah satunya adalah segera mengeluarkan regulasi perlindungan Gunung Rinjani sebagai situs ritual Masyarakat Adat Bayan Lombok.

“Kami terus berjuang, di satu sisi diklaim oleh pengelola Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), di sisi lain kami juga mengklaim sebagai masyarakat adat yang mensakralkan gunung Rinjani sebagai bukti bahwa ritual- ritual adat selalu kami lakukan di sana,”kata Raden Apriadi.

Lanjut Raden, kondisi tersebut merupakan perjalanan panjang komunitas adat Bayan yang telah diperjuangkan selama 12 tahun, yang ditempuh dengan cara-cara santun seperti diskusi, dialog dengan pemerintah. Meskipun, akunya, lokasi tersebut masih diklaim oleh TNGR tetapi TNGR mau membuka diri untuk melibatkan masyarakat adat.

“Bagimanapun juga kami masih mengakui dan kami mau hutan itu harus kembali, termasuk sebagai wilayah yang dikelola perusahaan harus kembali kepada kami masyarakat adat,”pungkasnya.

Sementara itu, Muhammad Said, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat KLHK mengatakan, poin-poin pada pelaksanaan KMAN VI tahun ini akan menjadi rekomendasi sebagai syarat KLHK untuk segera menetapkan hutan adat.

“Kami di KLHK mengikuti regulasi yang ada, dari kongres ini mendorong bagaimana syarat-syarat penetapan hutan adat bisa dipercepat dipenuhi oleh masyarakat adat bersangkutan,”tandas Muhammad Said.

Example 300250
Example 120x600