TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon terus berupaya, agar hutang piutang rekening air dari masyarakat bisa segera dituntaskan.
Bahkan, hasil pemeriksaan auditor itu sudah diakui sebagai hutang pihak ketiga yang harus terus ditagih dan dilunasi. Hal ini tentu mempengaruhi kinerja PDAM.
Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena mengaku, agar masalah hutang piutang rekening air ini bisa diselesaikan, maka pihaknya harus bekerjasama dengan sejumlah pihak. Salah satunya adalah, pihak kejaksaaan.
“Kerjasama yang dituang dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) ini bertujuan, agar menyelesaikan persoalan PDAM yang mana memiliki banyak hutang dari masyarakat yang sampai dengan saat ini belum diselesaikan,” kata dia kepada wartawan, di Ambon, Jumat (21/10/2022).
Untuk itu dia berharap, permasalahan PDAM cepat terselesaikan, dan tidak terkendala sama sekali dengan permasalahan hutang piutang ini.
“Kita tentu berharap, bahwa kendala yang dihadapi PDAM dapat terjawab dengan adanya kerjasama ini. Semoga kerjasama in dapat kita tingkatkan, dan kita lakukan di kerja ama yang lainnya,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle mengungkapkan, penandatanganan Perjanjian ini tentu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya, guna menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkan masyarakat kepada PDAM.
“Terima kasih atas kepercayaan untuk kita melanjutkan kerjasama ini dengan tujuan, bahwa kejaksaan apabila permasalahan-permasalahan di bidang perdata dan PDAM di Kota Ambon. Sebagaimana kita ketahui, jika banyak tunggakan pembayaran. Nanti kita akan melakukan mediasi, pendekatan-pendekatan pada pihak terkait, untuk dapat memberikan kewajibannya agar membayar tunggakan-tunggakan dimaksud,” tandas dia.