TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Terdakwa Alvius alias Alvin jalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Sorong atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I, Selasa (13/9/2022).
Dalam dakwaan JPU Elson S Butarbutar, SH yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Kristin Efelin Siwa, S.H menjelaskan bahwa terdakwa pada hari selasa tanggal 24 Mey 2022 sekitar pukul 11:00 WIT di JLn F Kalasuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari saksi Gunawan Afandi, saksi Abdullah, saksi Roy Mardohar Nababan dan saksi Sandy Setiawan Dwi Samudra yang merupakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sorong Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku telah memiliki, menyimpan dan membawa ganja kering .
Pada saat di introgasi oleh saksi Gunawan Afandi, saksi Abdullah, saksi Roy Mardohar Nababan dan saksi Sandy Setiawan Dwi Samudra, terdakwa mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Perbuatan terdakwa Alvius Karath alias Alvin sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 136,19 gram dan 30 bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan sekitar 23,12 gram.
Sidang Dakwaan Tindak Pidana Narkotika dipimpin Majelis Hakim, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, SH, MH.