TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu mendesak pihak Pertamina, untuk memberikan sanksi tegas berupa pencabutan ijin usaha, bagi distributor, pangkalan, agen atau pengecer, yang dengan sengaja melayani pembelian dengan jumlah besar, bahkan menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (mitan), sehingga menyebabkan kelangkaan di wilayah Maluku.
Pernyataan Halimun ini menyusul adanya penggerebekan oleh Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku, di lokasi penimbunan minyak tanah di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (2/9/2022) lalu.
Dalam operasi penggerebekan itu, polisi menemukan sebanyak 2.400 liter minyak tanah yang sedang ditimbun. Saat ini, ribuan liter minyak tanah itu telah disita polisi dan telah diamankan di markas Dit Reskrimsus Polda Maluku.
“Saya kira, Pertamina harus tegas. Distributor lapangan baik agen, pangkalan, pengecer yang nakal harus dicabut ijin usahanya, agar ada efek jera bagi yang lainnya,” tegas Saulatu, saat dihubungi dari Ambon, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, kelangkaan mitan di Maluku khususnya di Kota Ambon sudah sangat memprihatikan saat ini. Untuk itu, Pertamina harus segera mengambil langkah antisipatif yang lebih tegas, dan tidak terkesan cari aman saja.
Untuk saat ini, menurut Saulatu, himbauan tidaklah cukup, jika tidak dibarengi dengan aksi di lapangan. Baginya, Pertamina sepertinya tidak peduli dengan kelangkaan minyak tanah yang terjadi saat ini.
“Jangan hanya menghimbau, ambil tindakan nyata dengan memperketat pengawasan. Kuotanya toh sudah normal, distribusi juga aman. Artinya, selama ini pihak terkait tidak serius menangani kelangkaan BBM,” kata dia kesal.
Lebih lanjut dia menambahkan, masalah kelangkaan minyak tanah harus diantisipasi terlebih dahulu, jangan menunggu hingga masalah baru muncul, barulah saling melempar tanggung jawab, dan saling mempersalahkan satu dengan yang lain.
“Jika ini akal-akalan konversi mitan ke gas, jujurlah ke masyarakat, berikan sosialisasi secara merata, agar kebijakan pemerintah bisa diterima, dan konsumen merasa tidak dipermainkan dengan ulah Pertamina maupun Disperindag Maluku,” tandas Saulatu.