TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Persoalan tarik ulur sengketa pulau Sain dan Piyai antara kabupaten Raja Ampat provinsi Papua Barat dan kabupaten Halmahera provinsi Maluku Utara merupakan persoalan lama yang hingga kini belum ada penyelesaiannya.
Dimana kedua pulau tersebut diklaim milik pemerintah provinsi Maluku Utara di Halmahera. Pada hal secara administratif, pulau Sain dan Piyai berada dalam gugusan kepulauan kabupaten Raja Ampat.
Terkait dengan persoalan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam kunjungannya bersama anggota Komisi II di kota Sorong belum lama ini, mempertegas agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi Papua Barat dilaksanakan secara terang dan jelas dengan prinsip kehati-hatian, termasuk persoalan pulau Sain dan Piyai di kabupaten Raja Ampat.
Pasalnya Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang akrab disapa bang Doli itu, tidak ingin ada konflik sengketa batas wilayah yang berkepanjangan di masa depan usai pemekaran wilayah.
“Tujuan kami, ingin membicarakan terkait perkembangan tata ruang di daerah ini. Kita ingin tahu perkembangan tata ruang di daerah-daerah kepulauan. Sekarang, secara paralel, kita mau selesaikan masalah perbatasan, namun harus dengan kehati-hatian,” ungkap Doli kepada awak media di gedung L.Jitmau kota Sorong, Kamis 22 September 2022 lalu.
Dikatakannya, kedepan bersama anggota Komisi II akan menindaklanjuti isu batas wilayah, baik itu antar provinsi dengan provinsi, maupun antar satu kabupaten dengan kabupaten lain, atau kota dengan kota di Indonesia.
Dijelaskannya, dalam data Kementerian Dalam Negeri, ada sekitar 800 titik yang menjadi sengketa perbatasan antar provinsi dan antar kabupaten. “Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI akan mendorong Kemendagri melalui Ditjen Administrasi Kewilayahan agar segera menyelesaikan sengketa perbatasan yang kini tersisa sekitar tiga ratus sampai lima ratus titik yang belum selesai,” terangnya.
Disebutkan, saat ini provinsi Papua Barat memiliki Perda Nomor 03 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat, yang menjadi payung hukum bagi penataan tata ruang di Papua Barat dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tahun 2019-2039 yanga mengatur zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.