TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT – Belum lama ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Maybrat berhasil menyita sejumlah minuman keras (Miras) di kampung Sehu.
Sebagai bemtuk komitmen pelarangan peredaran Miras di wilayah Maybrat, minuman yang berhasil diamankan oleh Satpol PP tersebu lantas dimusnakan.
Disaksikan Pj. Bupati Maybrat, Dandim Maybrat, Kapolsek Ayamaru dan Kasatpol PP serta warga masyarakat, hari ini Kamis (15/9/2022) dilakukan pemusnahan Miras di Pos Perbatasan Sorong – Maybrat agar menjadi contoh bagi khalayak umum.
Pj. Bupati Maybrat, Benhard Rondonuwu mengapresiasi kinerja Kasatpol PP yang berhasil mencegah peredaran Muras fi Maybrat.
” Saya juga sebagai Direktur Pol PP juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerjasamanya, ” ucap Rondonuwu. Kamis (15/9/2022)
Adapun minuman keras (Miras) yang dimusnahkan terdiri dari::
- Robinson Vodka sebanyak 48 botol.
- Robinson Whisky sebanyak 12 botol.
- Cap tikus (CT) sebanyak 59 botol