Berita

PD Panca Karya Serobot Lahan Warga di Bursel, Komisi I Jadi Penengah

×

PD Panca Karya Serobot Lahan Warga di Bursel, Komisi I Jadi Penengah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi I DPRD Provinsi Maluku akhirnya menjadi penengah masalah penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya terhadap lahan milik Swingly Lesnussa.

Penyerobotan lahan yang dilakukan PD Panca Karya atas Hak Pengusahaan Hutan (HPH), di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sejak tahun 2016 hingga 2018 lalu.

PD Panca Karya melakukan aktivitas HPH di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole di 17 titik, yang luas lahannya kurang lebih 4.000 hektar. Namun sayangnya, hingga kini PD Panca Karya belum membayar kepada keluarga Lesnussa sebagai pemilik lahan.

“Bahkan pihak PD Panca Karya ingin kembali beraktivitas pada tahun 2020 lalu, tapi saya tidak mau. Saya bilang selesaikan dulu pembayaran 15 titik dari 17 titik yang sudah dilakukan penebangan pohon. Mungkin saya bersikukuh lalu PD Panca Karya melakukan penebangan pohon di wilayah lain,” ungkap pemilik lahan, Swingly Lesnussa saat rapat dengar pendapat antara Komisi I, PD Panca Karya dan pemilik lahan, yang berlangsung di ruang Komisi I, Rabu (28/9/2022).

Lesnussa berharap, pihak PD Panca Karya sebagai perusahan daerah dapat melaksanakan kewajiban, dengan membayar kepada pihak keluarga.

4961
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra menegaskan, jika Komisi I melakukan mediasi dengan meminta pihak PD Panca Karya maupun keluarga Lesnussa, agar bisa menambahkan bukti yang diikuti dengan kegiatan on the spot .

”Jadi, Komisi I hanya mediasi dan fokus pada masalah hukumnya saja, karena masalahnya sudah cukup lama, sehingga kita perlu membantu untuk menyelesaikannya,” ujar Rumra usai rapat.

Ditempat yang sama, Akbar Salampessy, kuasa hukum keluarga Lesnussa menegaskan, jika dalam kasus ini tidak ada sengketa, hanya permintaan pembayaran atas 10 ribu batang kayu yang telah diambil dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp 46 miliar.

Salampessy mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti, yang akan ditunjuk kepada Komisi I di rapat berikutnya. ”Ada beberapa bukti pendukung yang akan kami siapkan pada pertemuan berikutnya,” beber dia.