TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Empat distrik yang masih tarik ulur antara kabupaten Tambrauw dan kabupaten Manokwari provinsi Papua Barat, menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Empat distrik tersebut, masing-masing distrik Kebar, Mubrani, Amberbaken dan distrik Senopi.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, saat dikonfirmasi, mengatakan sedang menunggu surat pernyataan dari kedua daerah, kabupaten Tambrauw dan kabupaten Manokwari.
“Solusinya kami menawarkan, langkah pertama adalah harus ada kesepakatan tertulis antara pemerintah kabupaten Tambrauw dan pemerintah kabupaten Manokwari, dengan kesepakatan para kepala suku dan tokoh adat di kedua wilayah tersebut,” ujar Doli Kurnia Tanjung, saat mengunjungi kota Sorong untuk kesekian kalinya, Kamis (22/9/2022).
Dikatakannya, kesepakatan antara kedua daerah tersebut harus mendapat dukungan para kepala suku dan tokoh adat serta tokoh masyarakat, sehingga hal tersebut menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah pusat untuk mengambil keputusan memindahkan keempat distrik tersebut.
“Harus ada kesepakatan antara kedua daerah, Tambrauw dan Manokwari, yang didukung oleh para kepala suku, tokoh adat dan tokoh masyarakat, supaya menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah pusat, kalau mau memindahkan keempat distrik tersebut, sehingga tidak ada masalah, karena telah ada kesepakatan dari kedua daerah itu,” jelasnya.
Menurut bang Doli, begitu sapa Ahmad Doli Kurnia Tanjung, bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu surat pernyataan kesepakatan antara kabupaten Tambrauw dan Manokwari.
“Persoalan ini dalam rapat kordinasi belum lama ini dengan menteri dalam negeri, sudah kami sampaikan secara lisan terkait empat distrik itu, meskipun kami dari Komisi II belum menerima surat pernyataan kesepakatan dari kabupaten Tambrauw dan Manokwari,” terangnya.
Menurut politisi partai Golkar itu, solusinya seperti apa, pihaknya masih menunggu pernyataan kesepakatan kabupaten Manokwari dan Tambrauw.
“Apakah solusinya nanti ada revisi Undang-undang kabupaten Manokwari dan revisi undang-undang kabupaten Tambrauw. Atau mungkin ada jalan lain misalnya kita menemukan bukti baru untuk diajukan ke Mahkamah Konsitusi (MK),” tutupnya.