TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo bersama Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tjoetjoe Hernanto menandatangani nota kesepahaman antara IMI dengan KAI.
Hal itu berlaku selama tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani, serta dapat diperpanjang atas persetujuan tertulis kedua belah pihak. Melalui nota kesepahaman ini, KAI dan IMI akan bekerjasama memberikan pembinaan hukum melalui konsultasi dan bantuan hukum terhadap program kerja IMI maupun kepada para pemilik Kartu Tanda Anggota (KTA) IMI.
Lebih lanjut, Bamsoet sapaan akrabnya, menyebut IMI dan KAI juga akan menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk para pemilik KTA IMI.
“Sekaligus menyelenggarakan berbagai program/kegiatan bersama yang relevan dan bermanfaat bagi kedua belah pihak. Nota kesepahaman ini semakin memberikan banyak manfaat bagi para pemilik KTA IMI, karena tidak perlu repot lagi jika menghadapi berbagai hal seputar hukum,” ujar Bamsoet usai menandatangani nota kesepahaman antara IMI dengan KAI, di sela acara Indonesia Electric Motor Show (IEMS), di JCC, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, nota kesepahaman tersebut juga menjadi bukti kinerja KAI untuk meneruskan kerja baik dan kerja mulia, khususnya dalam mengoptimalkan peran dan kontribusi advokat untuk mewujudkan Indonesia yang berkeadilan. Kehadiran advokat dalam kehidupan masyarakat, termasuk dalam kehidupan olahraga, tidak semata-mata untuk memberikan bantuan hukum bagi kliennya, melainkan juga membantu memberikan kepastian hukum agar setiap langkah yang dikerjakan senantiasa memenuhi standar operasional hukum yang berlaku.
“Untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan akan selalu dihadapkan pada berbagai tantangan yang semakin kompleks dan dinamis. Namun dengan kemapanan, pengalaman dan sejarah panjang yang dimiliki, saya yakin KAI dan keluarga besar IMI akan mampu menjadikan tantangan tersebut sebagai peluang; dan selanjutnya mentransformasikan peluang tersebut menjadi kesuksesan,” jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, komitmen bangsa Indonesia dalam menjunjung tinggi hukum telah dinyatakan secara eksplisit dalam konstitusi. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 Ayat 3 menegaskan bahwa ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’.
Ia menjelaskan, beberapa pasal lain dalam Konstitusi kita juga menegaskan keberpihakan pada penegakan prinsip negara hukum, misalnya prinsip persamaan kedudukan dalam hukum yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 1, serta pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Bab tersendiri, yaitu Bab XA (sepuluh A).
“Meskipun rujukan konstitusi tersebut sudah cukup jelas dan tegas, namun dalam implementasi dan manifestasinya, ternyata citra penegakan hukum belum sesuai dengan apa yang kita dambakan. Karena itu, dalam kerangka membangun citra hukum dan implementasinya, perlu diupayakan kerja bersama oleh segenap pemangku kepentingan, seperti yang hari ini dilakukan oleh IMI dengan KAI,” pungkas Bamsoet.