TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Aset gudang buku milik Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dijadikan rumah bagi tiga Kepala Keluarga (KK). Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah V, Dian Ali saat melakukan on the spot wajib pajak, Selasa (27/9/2022).
On the spot wajib pajak ini dilakukan oleh korsupgah dengan menggandeng Pemkot Ambon, dalam hal ini Dinas Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah (DPPRD), dan dihadiri oleh Kepala DPPRD, Rolex De Fretes, Kepala Inspektorat Kota, Jopy Silano, dan Kepala Aset Daerah, Muchlis Aksan.
Ali mengungkapkan, setelah dibiarkan kosong, ternyata aset milik daerah ini, didiami oleh warga kota, bahkan telah bertahun-tahun. “Kenapa dulu lalai, ya sudahlah. Saya susah ngomongnya. Tetapi ini ada tiga kepala keluarga di sini,” tandasnya.
Sehingga langkah selanjutnya yang diambil, lanjut dia adalah, memasang stiker aset daerah, agar tidak diklaim milik pihak lain.
“Yang penting dikasih tanda dulu hari ini. Informasikan ini adalah aset pemda. Selanjutnya mau seperti apa tinggal nanti kita lihat tindak lanjutnya,” ulas Ali.
Meskipun ini menjadi kesalahan masa lalu yang dilakukan oleh pemerintah, kata Ali, namun tetap memberikan solusi yang baik kepada masyarakat, agar citra pemerintah tidak menjadi buruk.
“Saya rasa, meski ini kesalahan masa lalu, kita juga harus bermartabat juga tidak semena-mena. Tapi saya tidak bisa ngomong lebih lanjut, karena bukan kami yang bicara. Jangan sampai juga kita penertiban tetapi tidak bijaksana,” tandasnya.