TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kepolisian Resort (Polres) Sorong beberkan alasan pembukaan palang Kantor PT HIP pada Jumat (4/8/2022) yang dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan tiga marga pemilik hak ulaya.
Pembukaan palang oleh PT HIP dengan Bantuan Brimob Yon B Pelopor Sorong Papua Barat karena sebelumnya 3 marga pemilik hak ulayat melakukan Pemalangan pada Selasa (2/8/2022) karena hasil kesepakatan antara PT HIP dengan masyarakat adat setempat belum terpenuhi.
Kasi Humas Polres Sorong, Iptu Amiruddin dalam rilisnya yang diterima media ini, Rabu (9/7/2022) menjelaskan alasan PT HIP tidak melakukan koordinasi dengan pemilik hak ulayat pada saat pembukaan palang Kantor Klamono, Gudang Klamono, Kantor Utama Klasafet, Pabrik Produksi, Workshop Klasafet yang merupakan satu areal kerja PT HIP.
“Alasan pihak perusahaan membuka palang tanpa koordinasi dengan 3 marga yaitu, kuatir nanti berikutnya melakukan pemalangan kembali dan meminta bayar adat lagi sehingga perusahaan tidak mau menuriti dari pihak marga,” ujarnya
Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Sorong membeberkan kronologis pembukaan palang yang dilakukan PT HIP bersama BM Polres Sorong tanpa kordinasi dengan pemilik hak ulayat tersebut.
“Pihak perusahaan PT. HIP dengan anggota BM Polres Sorong jumlah 12 personil telah membuka palang pada hari jumat 4 agustus 2022 pada pukul 17.00 WIT palang di buka semua,” lanjut Amiruddin.
Selanjutnya dijelaskan Amiruddin upaya perdamamain PT HIP dengan ketiga marga pemilik hak ulayat pun diagendakan dalam pertemuan yang dilaksanakan pada Rabu 3 Agustus 2022 di media center PT HIP sehari setelah pemalangan guna mencari solisi penyelesaian yang diinginkan bersama.
Pada pertemuan tersebut, Kuasa Hukum 3 marga Max Soisa, SH memberikan kesempatan kepada pemilik hak ulayat untuk menyampaikan keluhan mewakili marga masing-masing.
Philipi Klawom perwakilan marga klawom dan juga Ketua Dewan Adat Klamono mewakili 3 marga sebagai pemilik hak ulayat menjelaskan bahwa pemalangan yang dilakukaan karena kesepakatan terkait 20 % plasma belum dipenuhi PT HIP.
“Kami 3 marga yang melakukan pemalangan mengiginkan plasma yang 20% yang sudah disepakati untuk setiap marga dapat diperhatikan secara baik apabila ada pihak yang dengan sengaja buka palang tanpa kordinasi akan mengalami masalah bahkan bisa meninggal,” beber Philip Klawom.
Sementara itu, Togar Siahaan, Direktur Operasional PT HIP dihadapan pemilik hak ulayat menjelaskan kekecewaannya terhadap pimpinan pusat PT HIP yang tidak cepat mengambil langka paska laporan dilayangkan.
“Saya juga cukup kecewa karena apa yang kami sampaikan ke pimpinan pusat sesuai apa yngg disampaikan pemilik hak ulayat, balasannya lambat sehingga membuat pemilik hak ulayat melakukan pemalangan,” ungkap Togar dihadapan pemilik hak ulayat.
Togar menjelaskan pemalangan yang dilakukan 3 marga pemilik hak ulayat ini karena plasma sebesar 20% tahun 2022 yang dibayarkan PT HIP kepada pemilik hak ulayat. Dijelaskan Togar Siahaan, untuk plasma 20% perusahan akan memenuhi keinginan pemilik hak ulayat karena itu merupakan kewajiban PT HIP.
“Unutk plasma 20%, tiap marga sudah pasti akan dipenuhi perusahan yang merupakan kewajiban, (kewajiban PT HIP Red) dan anggaran di Tahun 2022 sudah berjalan sehingga akan diusulkan untuk dianggarkan pada tahun anggaran tahun 2023, sehingga perusahaan PT. HIP akan membayarkan ke semua marga yang ada,” lanjutnya.
Tiga marga pemilik hak ulayat minta waktu perundingan secara kekeluargaan dan menerimah hasil pembahasan terkait plasma 20 % ( pembagian 20% tiap marga ulayat sesuai luas areal masing masing ) namun terkait buka palang, 3 marga meminta uang adat buka palang yang awalnya 30 miliar dengan rincian 10 milyar/marga ,namun pihak perusahan tidak ada jawaban sehingga turunkan menjadi 10 milyard untuk 3 marga.
Togar Siahaan menjelaskan terkait plasma kami pimpinan baru 3 bulan untuk itu nanti yang menjelaskanl lebih jauh tentang plasma nanti manajer plasma dan untuk batas lahan setiap pemilik hak ulayat akan di ukur dan dipatuk sehingga dapat diketahui ukuran/luas masing masing marga .
Hadir dalam pertemuan tersebut, Togar Siahaan, Direktur Operasional PT HIP, Baktiar Pengawas, Max Soisa SH Kuasa Hukum Pemilik Hak Ulayat, Ipda Mokh Ali Sadikin,SH, Kapolsek Beraur, Pemilik Hak Ulayat 3 (Tiga) Marga.
Disampaikan pula bahwa sampai saat ini personil BM Polres Sorong masih stanby diperusahaan 1 regu dan saat ini situasi aman kondusif, di sampaikan juga bahwa selama giat pertemuan berlangsung aman kondusif.