Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kemenparakraf dan Komisi X DPR RI Dorong Kota Sorong Unggulkan Produk Kuliner dan Fashion

×

Kemenparakraf dan Komisi X DPR RI Dorong Kota Sorong Unggulkan Produk Kuliner dan Fashion

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Undang-Undang Ekonomi Kreatif dengan mengahdirkan narasumber dari Kemenparekraf, Komisi X DPR RI, dan dinas Pariwisata kota Sorong. (Foto: Mega/TN)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar sosialisasi Undang-Undang Ekonomi kreatif, Rabu (10/8/2022) di Hotel Rylich Panorama dengan melibatkan para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM yang ada di kota Sorong.

Kegiatan tersebut merupakan asiprasi dari Anggota Komisi X DPR RI Dapil Papua Barat, Robert Joppy kardinal yang memiliki mitra kerja dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Example 300x600

Koordinator Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah pada Kemenparekraf, Frank Orlando menyebutkan bahwa kota Sorong memiliki keunggulan pada subsektor kuliner dan fashion.

Menurutnya, kuliner masih menjadi andalan pada ekonomi kEratif. Di mana kota Sorong memiliki produk kuliner khas yang jarang dijumpai di kota-kota lain, seperti keripik keladi, aneka olahan sagu, olahan seafoodnya.

Tak hanya kuliner, subsektor fashion kota Sorong juga dinilai ikonik seperti batik Papua, T-Shirt, dan aksesoris khas Papua.

“Hal ini tentunya akan menjadi ikonik, bagaimana nanti orang ketika melihat produk ini mengenal bahwa produk ini merupakan hasil dari putra-putri dari Sorong,”ujarnya.

Untuk itu, ia mendorong agar kota Sorong menetapkan subsektor tersebut untuk dapat menjadi unggulan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Di samping itu, Ia berharap sosialisasi undang-undang ekonomi kreatif seperti ini akan terus dilakukan hingga terbentuk suatu kolaborasi antara pemerintah pusat , pemerintah daerah maupun dengan pelaku-pelaku ekonomi kreatif.

“Sehingga nanti pada waktu pelaksanaan program ataupun pelaksanaan dari undang-undang ekonomi kreatif ini bisa saling bersinergi, dan tentunya kita semua pasti akan memberikan apa yang terbaik, baik itu dari pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun dari para pelaku Ekraf,”jelasnya.

Ricky Yafet selaku staff Robert Kardinal mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Kemenparekraf yang telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif ini.

Dikatakannya, undang-undang Ekraf ini merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia, yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Ia berharap semua potensi ekonomi kreatif di Papua Barat, khususnya di kota sorong dan sekitarnya dapat terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan zaman di era modernisasi ini, dengan cara terus berinovasi dengan ide-ide dan kreatifitas yang tinggi hingga mampu menghasilkan produk-produk dengan nilai tambah dan nilai ekonomis yang tinggi pula.

“Bangun kreatifitas produk yang berdasarkan kearifan lokal mulai dari produksi, packaging (pengemasan), hingga pemasaran. Hingga pada akhirnya para pelaku ekonomi kreatif dan seluruh pihak yang terlibat dapat saling bersinergi untuk memajukan dunia ekonomi kreatif di sorong raya ini,”tutupnya.

Example 300250
Example 120x600