TEROPONGMEWS.COM, MERAUKE – Tim Sidang Pelanggaran Kode Etik Pegawai Kabupaten Merauke yang dibentuk pada 2019 telah menjalankan tugas dan fungsinya. Sejak 2019, Tim sudah menghentikan 13 pejabat dan PNS yang bermaslah atau yang melanggar kode etik PNS.
Sekeretaris BKD Merauke, Salfianus Laiyan, SH mengutarakan dari 13 tersebut, 12 diberhentikan tidak dengan hormat karena tersandung kasus korupsi dan 1 diberhentikan dengan hormat karena tidak melaksanakan tugas.
“Satu ASN yang diberhentikan dengan hormat karena terlebih dahulu mengususlkan pensiun sebelum putusan inkrach pengadilan turun, sehingga diberhentikan dengan hormat dan beliau masih bisa dapat pensiun,” ujar Salfianus di ruang kerjanya, Rabu (10/8/2022).
Tahun 2020, sekitar 8 orang yang diproses penjatuhan hukuman disiplin, 2 di antaranya murni karena lalai melaksanakan tugas. Diketahui dua orang ini tidak melaksanakan tugas kurang lebih lima tahun tanpa ada keterangan, sehingga lewat tim diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat. Sementara yang lainnya karena beragam kasus, baik korupsi, dan kasus tindak pidana umum.
“Dari sisi aturan kepegawaian, bila yang bersangkutan PNS terlibat tindak pidana umum yang putus pengadilan lebih dari dua tahun, maka yang bersangkutan wajib diberhentikan dari PNS. Jika masih di bawa dua tahun dan tidak bersifat berencana, bisa tetap sebagai ASN dan selama menjalani hukuman yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya,” urai Salfianus.
Kemudian untuk 2021 sedikit ada perbedaan, meski sudah dalam usulan delapan berkas, namun saat ini dalam masa transfer pergantian pimpinan dan resuffle/perombakan kabinet maka untuk 2021 tim belum melakukan sidang. Berkas pihak terkait masih tertunda dan mereka kebanyakan tidak melaksanakan tugas baik dari OAP (Orang Asli Papua) maupun non OAP.
Dikatakan, berdasarkan amanat PP nomor 53 tentang disiplin pegawai tahun 2014 dan PP nomor 94 tahun 2022 yang berbicara tentang disiplin, kewenangan pertama untuk memberikan sanksi adalah atasan langsung. Tidak serta merta pegawai yang lalai melaksanakan tugas langsung diberikan hukuman sesuai PP nomor 53, tetapi didahului dengan pembinaan sebelum masuk pada tindakan secara aturan.
Pembinaan seperti penahanan gaji, buat surat pernyataan secara tertulis yang dilakukan oleh atasan langsung. Ada tiga bentuk hukuman disiplin di antaranya disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan keberatan dari atasan langsung bahwa yang bersangkutan meski dibina berulang kali tetap belum beritikad baik.
Hukuman sedang, sanksi ini ada di level dinas atau unit kerja adalah penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat dan penurunan pangkat satu tingkat di bawah. Selanjutnya terakhir adalah tingkat berat, penurunan pangkat di bawa selama tiga tahun, pemberhentian dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pada tahun 2019 silam, Tim Sidang Pelanggaran Kode Etik berurusan sampai ke rana MK. 12 orang yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut, empat orang mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) di Jayapura. Dari empat itu, tiga menang lalu Tim naik banding samapi di MK dan hasilmya mereka (tiga) dinyatakan bersalah. Sementara satunya atas pertimbangan pimpinan, Tim tidak melakukan naik banding.
Terkait disiplin pegawai, sudah dikenalkan saat masa prajabatan dan setiap ada pertemuan tertentu. Tim juga akan mendatangi setiap oarganisasi perangjat daerah (OPD) untuk menyampaikan pemahaman terhadap hukuman pada pegawai yang mangkir melaksanakan tugas. Tren tertinggi adalah pada Dinas Pendidikan karena hampir setiap tahun dikeluhkan tidak ada pegawai di tempat tugas.
“Kita lagi pendamping ekstra ke Dinas Pendidikan, kalau boleh yang tidak melaksanakan tugas harus ada bentuk sanksi dari atasan langsung,” imbuh Salfianus.
Hal ini sebagai tindaklanjut penegasan Bupati Merauke Romanus Mbaraka bahwa pembenahan kinerja aparatur harus digenjot. “Karena banyak APBD kita yang dikeluarkan untuk belanja aparatur tetapi kinerjanya tidak maksimal. Harapan kami perlahan kita tingkatkan disiplin pegawai dengan memaksimalkan atasan langsung secara berjenjang memberikan teguran, dan pembinaan kepada staf atau bawahannya.”
Untuk diketahui, ada lima unsur tim sidang pelanggaran kode etik pegawai yang diketuai oleh Sekda, dan anggotanya dari Badan Kepegawaian Daerah selaku unsur teknis, Inspektorat selaku pengawas, pertimbangan hukum dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Merauke dan Satpol PP selaku eksekutor.