Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Direktur LP3BH : Pemekaran Papua Merupakan Keinginan Pemerintah Pusat

×

Direktur LP3BH : Pemekaran Papua Merupakan Keinginan Pemerintah Pusat

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menjelaskan pemekaran tiga provinsi baru di Papua merupakan keinginan pemerintah pusat dan bukan keinginan masyarakat Papua.

“Jadi pemekaran wilayah papua Tidak berdasarkan keinginan masyarakat papua”, ujar Direktur LP3BH Manokwar Kamis, (4/7/2022).

Example 300x600

Menurutnya, negara telah menghilangkan aspirasi rakyat papua dalam perubahan pasal 76 undang-undang nomor 2 tahun 2021 sebagai perubahan dari uu nomor 21 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua. Ditambahkannya, jika negara tidak menghilangkan aspirasi rakyat papua maka DPRP dan Lembaga Kultur Orang Papua yakni MRP perlu dilibatkan secara langsung dalam proses pemekaran wilayah tersebut.

“Dengan adanya undang-undang nomor 2 tahun 2021 yang mana terjadi perubahan pada pasal 76 dimana negara menghilangkan aspirasi rakyat yang seharusnya masuk melalui DPRP/MRP yang terlibat didalamnya sehingga bisa menentukan suatu wilayah itu sudah layak atau belum untuk dimekarkan, karena disitu ada pertimbangan wilayah dan pertimbangan dari geografis”, lanjut Warinussy.

Lebih lanjut Pembela HAM Papua ini menjelaskan bahwa jika DPRD dan MRP dilibatkan secara langsung maka menurutnya kehadiran dua lembaga tersebut dapat menghambat jalannya pemekaran wilayah ini

“Menurut saya ini ada suatu upaya ketakutan bahwa DPRP dan MRP terlibat di dalam perencanaan maka akan menghambat jalannya pemekaran wilayah dan tentunya akan banyak mengarah pada pemikiran bahwa untuk mempertahankan keutuhan NKRI sangat sulit”, lanjut Pengacara kondang asal Papua ini

Lebih tegas Ketua LP3BH Manokwari menjabarkan bahwa pemekaran wilayah papua berdasarkan keinginan pemerintah pusat, hal ini tentu diperkuat dengan pernyataan mendagri sebelumnya, dimana dalam pernyataan mendagri, mendagri menyebutkan bahwa pemekaran wilayah papua berdasarkan laporan badan intelejen negara.

“Karena kehendak pemerintah jakarta itu bisa saja papua dimekarkan kapan saja dan untuk kepentingan apa begitu, nah itu semakin diperkuat lagi dengan pernyataan-pernyataan, misalnya mendagri sampaikan bahwa pemekaran wilayah papua berdasarkan laporan intelejen, inikan memperkuat apa yang saya sampaikan bahwa ada ketakutan”, tegas Yan Ch Warinussy.

Example 300250
Example 120x600