TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Kepolisian Resort Sorong Kota menangkap Bandar judi online jenis togel berinisial FS (35).
Pria yang bekerja sebagai tukang ojek itu ditangkap pada hari Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 22.39 WIT di jalan Merpati, komplek Al Amin.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Johanes Kindangen, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasyarif dalam keterangan persnya, Senin (22/8/2022) menjelaskan bahwa penangkapan terhadap FS berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya permainan judi togel di wilayah tersebut.
“Saat itu team kita mendapati pelaku sedang melakukan permainan judi togel online dan langsung team langsung melakukan pengkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya,”ujar Ahmad.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni uang senilai Rp 1.551.000 (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah), 1 bundel rekapan angka togel, dan 1 handphone samsung galaxy A13 warna hitam.
“Pengakuan tersangka kurang lebih 3 bulan sudah menjalanklan bisnis togel itu,”tutur Ahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
“Dari kemarin kita sudah melaksanankan operasi apabila masih ada ditemukan melakukan bisnis tersebut kita akan tindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami juga sudah kantongi beberapa nama yang menjalankan bisnis togel dan akan kita tindaklanjuti,”tegasnya.