TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Proses mediasi antara penggugat PT. Karya Utama Persada (KUP) dan Kuasa Hukum Tergugat dalam hal ini Pemkab Raja Ampat dinyatakan gagal dan terus berlanjut pada persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (25/7/2022).
Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Benediktus Jombang, SH, MH didampingi Agustinus Jehamin, SH mengatakan perkara wanprestasi antara tergugat dengan penggugat akan dilanjutkan melalui persidangan di Pengadilan Negeri Sorong.
“Prinsipnya kami sebagai tergugat perkara ini dilanjutkan karena pada prinsipnya penggugat tidak ada itikad baik untuk menjalankan perjanjian kontrak itu, kalau mereka punya itikad baik, tentunya mereka melaksanakan pekerjaan itu dari tanggal 21 november – 26 Desember 2017, namun kenyataan di lapangan mereka tidak bekerja,” Benny Jombang.
Dijelaskannya bahwa PT.KUP benar melaksanakan pekerjaan namun di luar dari tanggal perjanjian kerja yang seharusnya dikerjakan pada tanggal 21 November sampai 26 Desember 2017, Namun PT. KUP baru melakukan Pekerjaan Pada Tanggal 27 Desember 2017 jam 7/19:00 malam WIT, dan itupun tidak sesuai dengan harapan tergugat.
“Betul mereka ada pekerjaan tapi tidak sampai 5% tapi itu di tanggal 27 Desember jam 7 malam dan itupun tidak sesuai,” terangnya.
Sebagai Kuasa Hukum Tergugat, Ia menjelaskan bahwa permintaan pembayaran sebesar 20% yang diajukan olah PT KUP sebagai uang muka, disebutkan Benediktus Jombang bahwa tidak ada permintaan yang masuk kepada kliennya, sehingga kliennya tidak memiliki kewajiban untuk membayar permintaan tersebut. Disebutkan pula bahwa yang tidak menjalankan wanprestasi tersebut adalah PT. KUP, dan Bukan Pemda Raja Ampat, Cq. Dinas Pekerjaan Umum.
“Terkait permintaan mereka yang 20% untuk uang muka, itu gak ada permintaan mereka, sehingga tidak ada kewajiban Pemda untuk bayar. Terkait permintaan mereka dimediasi ini (mediasi ke 3) kami menolak dengan tegas, karena prinsipnya bahwa yang tidak menjalankan wanprestasi itu mereka, bukan klien kami,” tandas Jombang.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT.KUP, Mardin SH, selaku penggugat yang dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya sudah beritikad baik sehingga diberikan waktu 3 Minggu untuk mediasi, namun tergugat tidak memilik itikad baik.
“Kami sebagai kuasa dari prinsipal dalam hal ini penggugat, sudah pasti beritikad baik sehingga kami berikan waktu mediasi sampai 3 Minggu, tetapi itikad baik dari mereka (tergugat) tidak ada,” tegas Mardin.
Dijelaskannya, untuk selanjutnya wanprestasi antara penggugat dengan tergugat akan dibuktikan melalui Persidangan, Ia akan membuktikan bahwa sampai saat ini kliennya dirugikan dengan nominal nilai 10 M.
Menurut Mardin terkait kerugian 10 M yang dialami kliennya merupakan kerugian materiil dan inmateriil selama proyek tersebut tidak dibayarkan oleh Pemda Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum.